Asik, Program Beasiswa KIP Kuliah Sudah Dibuka, Simak Penjelasan Syarat dan Alur Pendaftarannya

- 3 April 2022, 21:11 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi /Kemendikbud.go.id/


HALOYOUTH - Program Beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP Kuliah) tahun 2022 bagi calon mahasiswa telah dibuka. Berawal dari pengajuan KIP 2022, pendaftaran mahasiswa dibuka mulai tanggal 2 Februari 2022 sampai dengan 31 Oktober 2022.

KIP merupakan program bantuan pendidikan untuk perguruan tinggi dari pemerintah bagi mahasiswa yang mempunyai prestasi akademik unggul namun terkendala oleh biaya. Bantuan ini tidak hanya diperuntukkan bagi mahasiswa yang mendaftar Perguruan Tinggi Negeri (PTN), tetapi ada juga pada Perguruan Tinggi Swasta (PTS).

Dirangkum dari berbagai seumber, bahwa persyaratan Pendaftaran KIP tahun 2022 yaitu mahasiswa yang ingin mendaftar harus mengikuti tata cara sebagai berikut:

Baca Juga: Tidak Lulus Jalur SNMPTN? Jangan Khawatir, Simak 4 Jalur yang Bisa Anda Ikuti untuk Masuk PTN

1. Pendaftar KIP kuliah merupakan siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat yang akan menjadi lulusan tahun ini atau lulus 2 tahun lebih awal

2. Memiliki prestasi akademik yang baik dan unggul, namun memiliki kendala ekonomi yang didukung oleh bukti dokumen/pemberkasan yang valid;

3. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada program studi (Prodi) dengan akreditasi A atau B, dan hal ini dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada program studi yang terakreditasi C.

4. Ketentuan kendala ekonomi calon penerima KIP 2022 dibuktikan dengan Kepemilikan program bantuan pendidikan nasional berupa Kartu Indonesia Pintar (KIP) Berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH) Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) mahasiswa Mahasiswa dari panti sosial / panti asuhan Mahasiswa dari keluarga yang desilnya kurang dari atau sama dengan kategori 4 dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

Baca Juga: Inilah 5 Jurus Belajar Agar Terus Konsisten, Apa Saja?

5. Calon mahasiswa tetap dapat mendaftar program perkuliahan KIP walaupun salah satu kriteria di atas tidak terpenuhi, dengan syarat tidak mampu secara ekonomi sesuai dengan ketentuan, dibuktikan dengan penghasilan bruto gabungan orang tua/wali paling banyak Rp 4.000.000,00 (empat juta rupiah) setiap bulan atau gabungan penghasilan bruto orang tua/wali dibagi jumlah keluarga anggota tidak lebih dari Rp. 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

Halaman:

Editor: Muhammad Jejen


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x