Kasus prostitusi online juga pernah menjerat artis Vanessa Angel beberapa bulan lalu.
Pihak kepolisian menangkap Vanessa Angel bersama seorang pria bernama Rian Subroto di Hotel Vasa Surabaya, pada 5 Januari 2019.
Dari praktik prostitusi online tersebut, Vanessa Angel diketahui menerima bayaran Rp 80 juta.
Setelah menjalani serangkaian persidangan atas kasus prostitusi online, Vanessa Angel akhirnya divonis bersalah oleh Hakim PN Surabaya dengan menjatuhkan hukuman lima bulan penjara.
Selain kasus prostitusi online, Vanesa Angel baru-baru ini dihukum atas tuduhan penyalahgunaan narkoba.***(Tim Jakbarnews/jakbarnews.pikiran-rakyat)