HALOYOUTH – Kisruh merek Open Mic Indonesia yang terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) masih menuai polemik beberapa tahun ini.
Kini, para komika yang tergabung dalam komunitas Stand Up Indonesia pun kembali menggugat sang pendaftar merek, yakni Ramon Papana.
Seperti diketahui, Ramon Papana telah mendaftarkan merek Open Mic Indonesia ke DJKI pada tahun 2013 silam.
Pendaftaran merek Open Mic Indonesia oleh Ramon Papana ini pun resmi terdaftar dua tahun setelahnya, yakni pada tahun 2015.
Diakui para komika, pendaftaran merek Open Mic Indonesia menyulitkan mereka dalam melangsungkan kegiatan open mic.
Pasalnya, jika menggunakan nama tersebut, maka akan mendapatkan somasi. Seperti yang dialami komika senior, Mo Sidik.
Mo Sidik dikabarkan pernah mendapatkan somasi sebesar Rp1 miliar karena telah menggunakan merek Open Mic Indonesia.
Atas hal itu, komunitas Stand Up Indonesia pun ramai-ramai menggugat Ramon Papana untuk membatalkan hak merek Open Mic Indonesia.