Komika Indonesia Gugat Ramon Papana, Minta Merek Open Mic Indonesia Dikembalikan ke Publik

- 27 Agustus 2022, 12:02 WIB
Komunitas Stand Up Indonesia melayangkan gugatan pembatalan hak merek Open Mic Indonesia ke Pengadilan Negara Jakarta Pusat
Komunitas Stand Up Indonesia melayangkan gugatan pembatalan hak merek Open Mic Indonesia ke Pengadilan Negara Jakarta Pusat /Twitter/standupindo/

HALOYOUTH – Kisruh merek Open Mic Indonesia yang terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) masih menuai polemik beberapa tahun ini.

Kini, para komika yang tergabung dalam komunitas Stand Up Indonesia pun kembali menggugat sang pendaftar merek, yakni Ramon Papana.

Seperti diketahui, Ramon Papana telah mendaftarkan merek Open Mic Indonesia ke DJKI pada tahun 2013 silam.

Pendaftaran merek Open Mic Indonesia oleh Ramon Papana ini pun resmi terdaftar dua tahun setelahnya, yakni pada tahun 2015.

Baca Juga: Panji Pragiwaksono Buat Video Berdirinya Stand Up Comedy, Ernest Prakasa: Waw, Saya Seperti Sudah Meninggal

Diakui para komika, pendaftaran merek Open Mic Indonesia menyulitkan mereka dalam melangsungkan kegiatan open mic.

Pasalnya, jika menggunakan nama tersebut, maka akan mendapatkan somasi. Seperti yang dialami komika senior, Mo Sidik.

Mo Sidik dikabarkan pernah mendapatkan somasi sebesar Rp1 miliar karena telah menggunakan merek Open Mic Indonesia.

Atas hal itu, komunitas Stand Up Indonesia pun ramai-ramai menggugat Ramon Papana untuk membatalkan hak merek Open Mic Indonesia.

Halaman:

Editor: Nahrul Muhilmi

Sumber: Twitter @adjisdoaibu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x