Setelah dilakukan sidang pertama, akhirnya Choi Jong bum menerima hukuman penjara satu tahun enam bulan, ditangguhkan selama tiga tahun masa percobaan.
Ia pun juga melakukan banding atas tuduhan tersebut.
Pada sidang banding yang dilaksanakan bulan Mei tahun 2020, akhirnya Choi Jong Bum mengaku bersalah atas perbuatannya.
Namun ia tidak mengakui tuduhan atas perekaman film atau video tanpa izin.
Pengadilan pun menjatuhkan hukuman satu tahun penjara tanpa penangguhan.
Setelah putusan tersebut, pihak Goo hara pun mengajukan banding hingga ke Mahkamah Agung.
Hingga akhirnya pada tanggal 15 oktober lalu Mahkamah Agung memutuskan bahwa Choi Jong Bum telah bersalah melakukan tindakan sesuai yang ia akui pada sidang banding Mei 2020.
Tetapi keputusan tersebut juga ia tidak didakwa dengan tuduhan merekam tanpa izin karena tidak adanya bukti kuat mengenai tuduhan tersebut.
Baca Juga: 10 Jenis Anjing Ini Cocok untuk Keluarga yang punya Anak Kecil
Choi Jong Bum akhirnya diputuskan menerima hukuman satu tahun penjara.