HALOYOUTH - Helm adalah standar keselamatan dalam berkendara roda dua. Helm juga dapat meminimalisir benturan kepala saat terjadi kecelakaan.
Di Indonesia, aturan mengenakan helm saat berkendara roda dua merupakan wajib. Namun tidak seperti Kota Missouri di Amerika Serikat.
Selain berbeda, aturan mengenakan helm di Missouri juga bisa dibilang menyimpang. Sebagaimana diberitakan Pikiran-rakyat.com sebelumnya dalam artikel “Dengan Alasan Nyeleneh, kota di AS ini Izinkan Para Bikers Tidak Menggunakan Helm”.
Baca Juga: Aktor Attack on Titan, Haruma Miura Meninggal Dunia
Dikutip Pikiran-rakyat.com dari KY3, Undang-Undang di Kota Missouri, Amerika Serikat telah mengesahkan peraturan mengenai tidak diwajibkannya helm pada pengendara motor. Aturan tersebut berlaku bagi rider yang telah memenuhi syarat yang telah ditetapkan.
Salah satunya, jika rider berusia minimal di atas 26 tahun bisa tidak menggunakan helm. Selain batas minimal usia, rider harus memiliki asuransi kesehatan yang dapat menjamin keselamatannya ketika terjadi kecelakaan di jalan raya.
Kebijakan ini pertama kali diusulkan oleh Senator Missouri, Eric Burlison. Baginya, penggunaan helm harusnya menjadi 'pilihan masing-masing' pengendara. Selain itu peraturan penggunaan helm juga disebutkan oleh Eric sebagai alasan para wisatawan tidak mau mengunjungi dan berkendara melalui kota Missouri.
“Dari sudut pandang saya, saya rasa lebih baik biarkan mereka yang berkendara memutuskan," ujar Eric.
Baca Juga: Di Rumahkan, Pramugari Asal Klaten Jual Kopi dan Bubur Kacang