Belum Dapat BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan? Tenang! Ini Cara Lapor agar Cair

- 25 November 2020, 13:46 WIB
Menaker Ida Fauziyah
Menaker Ida Fauziyah /Humas Kemnaker

Baca Juga: Top 10 Universitas Korea Selatan Terbaru, Rekomendasi Bagi Anda yang Ingin Kuliah di Negeri Ginseng

Ada beberapa alasan atau penyebab karyawan belum dapat bantuan ini, diantaranya adalah proses pencairan dilakukan secara bertahap. Meskipun Kemnaker sudah menyalurkan hingga tahap 5, namun proses transfer di bank penyalur membutuhkan waktu.

"Sisanya masih dalam proses penyaluran dan terus kami monitor perkembangan penyalurannya. Saya mohon agar para pekerja/buruh bersabar karena jumlah dana yang harus ditransfer Bank Penyalur ke masing-masing rekening penerima cukup besar, baik yang rekeningnya Bank Himbara maupun yang rekeningnya Bank Swasta,” kata Menteri Ida Fauziyah dikutip dari laman resmi Kemnaker.

Selain itu, karyawan juga sebaiknya cek rekening karena dikhawatirkan bantuan tidak ditransfer karena rekening bermasalah.

Sebagai informasi, jumlah penerima bantuan BLT Subsidi Gaji di termin1 mencapai 12.252.668 pekerja/buruh atau sebesar 98,78 persen dari target penyaluran sebanyak 12.403.896 penerima.

Sejumlah calon penerima belum dapat menerima bantuan subsidi gaji/upah karena adanya beberapa kendala seperti duplikasi rekening; rekening sudah tutup; rekening pasif; rekening tidak valid; atau rekening yang telah dibekukan.

"Selain itu, terdapat rekening yang tidak sesuai NIK dan rekening yang tidak terdaftar di kliring. Jumlahnya rekening bermasalah ini mencapai 151 ribu rekening," jelas Menaker Ida.

Karyawan yang mengalami hal tersebut bisa lapor ke manajemen perusahaan dan BPJS Ketenagakerjaan agar datanya dapat diperbaiki.

Karyawan yang merasa mendapatkan bantuan Rp1,2 juta ini tetapi tidak memenuhi syarat wajib mengembalikan ke kas negara agar tidak dikenai sanksi di kemudian hari.***

Halaman:

Editor: Andreas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah