HALOYOUTH.COM - Aplikasi berbasis video Snack Video menjadi sorotan setelah dinyatakan ilegal oleh OJK karena termasuk aplikasi money game seperti VTube yang sebelumnya sudah diblokir.
Snack Video merupakan aplikasi berbasis video seperti halnya aplikasi Tik Tok, di mana pengguna bisa membagikan video singkat dengan sesama pengguna Snack Video.
Aplikasi ini diluncurkan oleh perusahaan asal Tiongkok Kuaishou Technology yang didanai juga oleh perusahaan ventura Tencent Holding.
Snack Video diduga telah menawarkan sejumlah misis yang harus dilaksanakan oleh pengguna, dan apabila berhasil akan mendapatkan uang.
Digua praktek inilah yang dianggang sebagai tindakan money game sehingga dilarang oleh OJK.
Sebelumnya selain Snack video ada VTube dan TikTok Cash yang juga telah diblokir karena melakukan money game.
Baca Juga: Tanggal Rilis dan Update Anime Terbaru Netflix 'High-Rise Invasion' Ada Disini
Dikutip dari Salatiga Terkini dalam artikel "Viral, Aplikasi Snack Video Ilegal? Simak Penjelasan Berikut ini Sebelum Bergabung", Kepala OJK Sulawesi Tenggara (Sultra), Mohammad Fredly Nasution dikutip dari keterangan tertulisnya di Kendari, Rabu, mengatakan bahwa Snack Video telah dibahas oleh Satgas Waspada Investasi Pusat (SWI) dan dinyatakan bahwa aplikasi tersebut ilegal seperti dilansir dari antaranews.