Legalisasi Minuman Keras di Bali dapat Sambutan Baik dari Petani Arak

- 1 Maret 2021, 13:15 WIB
Ilustrasi minuman beralkohol.
Ilustrasi minuman beralkohol. /Pixabay/

HALOYOUTH.COM - Keberadaan Miras atau Minuman Keras di negara ini kerap menjadi perbincangan yang hangat, salah satunya adalah efek buruk yang ditimbulkan minuman ini.

Tidak sedikit kejadian fatal yang diakibatkan penggunaan minuman keras, mental seseorang pun bisa menjadi buruk bila mengonsumi minuman ini secara terus menerus.

Sayangnya, terhitung sejak tahun ini, minuman keras di Indonesia saat ini telah masuk ke dalam Daftar Positif Investasi (DPI) yang ditetapkan oleh pemerintah.

Baca Juga: Kabar Terbaru Juniar William, Pengendara Moge yang Ditendang oleh Paspampres saat Masuk Wilayah Ring 1

Kini masalah legalisasi minuman keras memasuki babak baru, setelah mendapat perlawanan yang cukup deras dari masyarakat.

Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKS, Mardani Ali Sera, menyayangkan pemerintah membuka izin investasi bagi industri minuman keras (miras) di beberapa daerah Indonesia.

“Studi dari WHO ini bisa menjadi masukan pemerintah kita, jangan meremehkan penelitian dan data akademik bahwa miras itu bahaya,” ungkapnya pada Kamis 25 Februari 2021, seperti dikutip dari cuitan Twitter @MardaniAliSera.

Baca Juga: Alami Rambut Rontok? Awas, Bisa jadi karena Diabetes, Ini Cara Mengatasinya!

Menurut Mardani Ali Sera, banyak kasus buruk yang disebabkan karena minuman miras, seperti yang terbaru, peristiwa polisi menembak, over dosis (OD), dan lainnya.

Menurut Mardani Ali Sera, miras sudah terbukti berbahaya untuk dikonsumsi, terlebih apabila izin investasinya diperbolehkan oleh Presiden Jokowi.

MUI juga sudah menyatakan kecewa atas keputusan tersebut.

Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua MUI, Anwar Abbas atas kebijakan pemerintah tersebut.

Soal legalisasi miras diketahui publik setelah tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021, mengenai Bidang Usaha Penanaman Modal.

Di mana di dalam lampiran III terdapat penjelasan mengenai 4 klasifikasi miras yang masuk ke dalam daftar bidang usaha.

Yang pertama yaitu, industri minuman keras mengandung alkohol, kemudian miras mengandung alkohol berbahan dasar anggur.

Berikutnya adalah perdagangan eceran minuman keras dan beralkohol, dan yang keempat adalah perdagangan eceran kaki lima minuman tersebut.

Baca Juga: Diabetes? Ini 5 Makanan Terbaik untuk Mengontrol Gula Darah melalui Nutrisi

Berdasarkan ketentuan yang ditetapkan BKPM atau Badan Koordinasi Penanaman Modal, atas usulan gubernur, investasi pada bisnis tersebut hanya berlaku di beberapa wilayah saja.

Di antaranya adalah Provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur, kemudian Papua serta Provinsi Sulawesi Utara.

Begitu juga bila merujuk pada Pasal 6 Perpres 10/2021.

Industri miras sudah termasuk ke dalam bidang usaha dengan berbagai persyaratan.

Dan bisa diusahakan oleh investor asing dan domestik, hingga usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), juga koperasi.

Sementara Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPm) juga mengatakan bahwa Perpres tersebut bertujuan guna meningkatkan daya saing investasi serta mendorong bidang usaha prioritas.

Namun itu semua terbatas pada kategori bidang usaha tertutup.

Ini yang menjadi masalah besar saat ini, karena industri minuman keras telah masuk ke dalam kategori usaha terbuka.

Di Bali sendiri kebijakan ini mendapatkan sambutan yang baik.

Di mana petani arak di kawasan wisata tersebut akhirnya mendapat payung hukum sehingga bisa memperbaiki perekonomian masyarakat.

Halaman:

Editor: Andreas

Sumber: Hallobogor.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x