Tidak Diundur atau Dimajukan, Pemilu Tetap Digelar April 2024 dengan Anggaran 86,2 Triliun, Ini Faktanya

- 17 Maret 2021, 09:51 WIB
Ilustrasi Pemilu
Ilustrasi Pemilu /PIXABAY

HALOYOUTH.COM – Berdasarkan rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Jakarta pada Senin, 15 Maret 2021 bahwa pemerintah memastikan tidak akan memajukan atau menunda jadwal pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) di tahun 2024 nanti.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan pemilu akan dilaksanakan pada bulan April 2024 dan tidak bisa ditunda.

"Waktu pemilu 2024 tidak bisa ditunda dan harus dilaksanakan. Kalau gubernur, bupati, dan wali kota masih bisa pelaksana tugas, sementara presiden tidak bisa," begitulah kata Mendagri seperti dikutip oleh Portalsulut.com dari Antara.

Baca Juga: Member Asal Thailand, Sorn CLC Ungkap Sulitnya Menjadi Idol K-Pop Lewat Sebuah Video TikTok

Menurut Mendagri, belajar dari Pemilu 2019 yang sudah terlaksana cukup baik meskipun ada problema yang sedang terjadi dimasyarakat.

Ukuran tingkat partisipasi pemilih Pemilu 2019 sangat tinggi 81,93 persen atau 192,7 juta warga Indonesia menggunakan hak pilihnya.

Pemilu dilaksanakan di 34 provinsi dan 514 kabupaten/kota dengan 813.336 tempat pemungutan suara (TPS).

Selain itu, ada 262 sengketa Pemilu 2019 dengan perincian satu sengketa Pilpres, 10 sengketa pemilihan DPD, dan 251 sengketa pemilihan DPR/DPRD.

Baca Juga: Sinopsis Drama Korea Start Up, Metamorfosa Generasi Muda Menuju Cita-Cita dan Cinta

Halaman:

Editor: Purnama

Sumber: Portal Sulut


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah