DPR Setujui Rencana Peleburan Kemenristek dan Kemendikbud, Komisi VII: Tidak Efektif

- 10 April 2021, 16:29 WIB
Kemendikbud/Istimewa.
Kemendikbud/Istimewa. /

 

HALOYOUTH - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI melalui rapat paripurna pada Jum'at, 8 April 2021 telah menyetujui Surat Presiden Nomor R-14/Pres/03/2021perihal Perti bangan Pengubahan Kementerian.

Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto berbeda pandangan perihal pertimbangan pengubahan kementerian melalui surat presiden.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam rapat paripurna pun menanyakan perihal itu kepada anggota DPR RI.

Mulyanto berpandangan pemerintah tidak belajar dari pengalaman sebelumnya, yakni selama penggabungan kedua kementerian  tidak efektif.

Selain itu, penggabungan Kemenristek dan Kemendikbud juga akan berdampak pada tugas dan fungsinya tidak berjalan maksimal.

“Kita pernah berpengalaman dengan penggabungan fungsi Pendidikan Tinggi dengan Riset dan Teknologi dalam bentuk Kemenristek-Dikti,” tutur Mulyanto dikutip Haloyouth.com dari Pikiran Rakyat pada Sabtu, 10 April 2021.

Ia juga menyatakan dalam pelaksanaannya tidak berjalan efektif, sehingga fungsi Ristek dikembalikan lagi ke Kementerian Ristek dan fungsi Pendidikan Tinggi dikembalikan ke Kemendikbud.

“Dan sekarang pemerintah melakukan hal yang sama untuk sesuatu yang sudah dikoreksi. Dengan membentuk Kemendikbud-Ristek. Tentu keputusan ini sangat membingungkan,” ujar Mulyanto, Jumat, 9 April 2021.

Oleh karena itu, politisi dari Fraksi PKS tersebut menilai keputusan penggabungan dua kementerian itu tidak akan efektif.

Mengingat penggabungan, pemisahan atau peleburan lembaga membutuhkan waktu yang tidak sebentar untuk koordinasi dan adaptasi.

Ia juga menjelaskan proses adaptasinya saja membutuhkan waktu sekitar 2-3 tahunan. Sementara Pemerintahan Jokowi periode kedua efektif tinggal 2 tahun lagi.

Maka praktis kementerian baru ini tidak akan efektif bekerja di sisa usia pemerintahan sekarang ini.

Menurutnya, dengan digabungkannya Kemendikbud-ristek, maka praktis perumusan kebijakan dan koordinasi ristek akan semakin tenggelam oleh persoalan pendidikan, dan kebudayaan yang sudah segunung.

Belum lagi terkait kerumitan koordinasi kelembagaan antara Kemendikbud-Ristek dengan Badan Riset Inovasi Nasional (BRIN) dan Lembaga Pemerintah Non-Kementerian (LPNK) Ristek lainnya,” tutur Mulyanto sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com dari laman DPR.

Lebih lanjut menurutnya, kebijakan ristek yang semestinya semakin mengarah ke hilir dalam rangka hilirisasi dan komersialisasi hasil ristek dalam industri dan sistem ekonomi nasional, dengan penggabungan Kemendikbud-Ristek bisa jadi akan kembali berorientasi ke hulu.

“Yakni dimana ristek menjadi unsur penguat empirik dalam pembangunan manusia. Beda halnya kalau Kemenristek digabung dengan Kementerian Perindustrian. Menurut saya ini dapat menguatkan orientasi kebijakan inovasi yang semakin ke hilir dalam rangka industrialisasi 4.0,” kata Mulyanto.***

Editor: Nahrul Muhilmi

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah