Takbir Keliling Tidak Diperkenankan, Menag Yaqut Cholil Qoumas: Silahkan Takbir di Dalam Masjid

- 19 April 2021, 19:26 WIB
Menag Yaqut Cholil Qoumas menjelaskan soal aturan selama bulan Ramadhan, salah satunya larangan mudik dan takbiran.*
Menag Yaqut Cholil Qoumas menjelaskan soal aturan selama bulan Ramadhan, salah satunya larangan mudik dan takbiran.* /Instagram.com/@gusyaqut

HALOYOUTH - Takbir keliling biasanya dilakukan masyarakat dipenghujung ramadhan.

Namun pada ramadhan tahun 2021 ini masih dalam keadaan pandemi covid-19 termasuk di Indonesia.

Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas mengatakan bahwa tidak diperkenankan takbir keliling yang biasa dilakukan masyarakat tahun 2021 ini karena berpotensi menimbulkan kerumunan.

"Takbir keliling tidak kita perkenankan. Silakan takbir di dalam masjid atau mushala," katanya, dikutip HALOYOUTH dari Antara pada Senin 19 April 2021.

Baca Juga: Ditjen Imigrasi Ungkap Keberadaan Jozeph Paul Zhang, Berikut Keterangannya

Menag mengatakan sebagaimana dilakukan di beberapa daerah, takbir biasa dilakukan berkeliling dan berpotensi menimbulkan kerumunan dan membuka peluang penularan COVID-19.

Dia mengatakan takbir diperkenankan di dalam masjid atau mushala untuk menjaga kesehatan semua pihak, namun tetap dengan pembatasan 50 persen dari kapasitas masjid atau mushala tersebut.

Baca Juga: Istri Gubernur Jawa Barat Positif Covid-19, Ridwal Kamil: Para Sahabat Semua Mohon Do'anya

Pada kesempatan itu Menag juga menjelaskan mengenai keputusan pemerintah menerapkan larangan mudik.

Halaman:

Editor: Adi Riyadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x