HALOYOUTH - Penyesuaian operasional KRL atas diberlakukannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang ditetapkan oleh pemerintah ditaati oleh pihak commuter line.
Minggu, 3 Juli 2021 KAI commuter line ikut menerapkan PPKM darurat.
Merujuk pada surat edaran yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Nomor 42 Tahun 2021 tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi Covid-19.
Baca Juga: Wika Salim Ungkap Dirinya Sering Dicolok Bikin Netizen Gagal Fokus
Ditetapkannya penyesuaian operasional commuter line berdasarkan putusan Direktur Jenderal Perkeretaapian.
Layanan dan operasional KRL dirubah total oleh pihak KAI.
Pasalnya, perubahan operasional perjalanan KRL hanya diberlakukan untuk KRL Jabodetabek dan KRL Yogyakarta-Solo.
Sedangkan, untuk KA Prameks dan KA Lokal Merak dihentikan sementara.