TERBARU! Persyaratan Naik Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal Tanggal 10-16 Agustus

- 10 Agustus 2021, 18:44 WIB
Persyaratan Naik Kereta Api Jauh Dekat
Persyaratan Naik Kereta Api Jauh Dekat /Instagram.com/kai_121/

HALOYOUTH - Kereta Api Indonesia (KAI) menjelaskan terdapat syarat menggunakan layanan transportasi mulai tanggal 10 sampai 16 Agustus 2021.

KAI melalui akun Instagramnya @kai121_ memberikan pengumuman mengenai persyaratan naik kereta api jarak jauh dan dekat ataupun lokal.

Tertulis dalam caption postingan yang diunggah pada Selasa, 10 Agustus 2021 bahwa persyaratan tersebut masih mengacu pada SE Kemenhub No 58 tahun 2021.

Baca Juga: Tolak PPKM Diperpanjang, Puluhan PKL di Banten Demo: Rezim Punya Aturan Tidak Berikan Solusi

Persyaratan untuk yang menggunakan transportasi kereta api jarak jauh, wajib menunjukan kartu vaksinasi Covid 19 minimal dosis pertama.

Namun disebutkan juga teruntuk penumpang yang tidak boleh melakukan vaksin atas alasan medis, harus menunjukan surat keterangan dari Dokter Spesialis.

"Menunjukan kartu vaksinas, minimal vaksinasi Covid 19 dosis pertama. Bagi pelanggan yang tidak ataupun belum divaksin dengan alasan medis, tetap dapat melakukan perjalanan dengan menunjukan surat keterangan dari Dokter Spesialis," tulis akun @kai121_.

Baca Juga: Tiga Asisten Pelatih Timnas Indonesia Mengundurkan Diri, Bagaimana dengan Shin Tae Yong ?

Ia juga menerangkan bagi penumpang kereta api jarak jauh harus menunjukan hasil negatif test PCR maksimal waktu 2×24 jam sebelum berangkat, untuk hasil test antigen maksimal 1×24 jam sebelum berangkat.

Halaman:

Editor: Rifqiyudin

Sumber: @kai121_


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x