Honor OB dan Pamdal DPRD Kota Serang Diduga Digarong Oknum Pimpinan, Koalisi Sipil Lapor ke Kejati

- 5 April 2022, 00:28 WIB
Uday Suhada (kedua dari kanan), menunjukan berkas laporan dugaan tindak pidana korupsi di Kejati Banten
Uday Suhada (kedua dari kanan), menunjukan berkas laporan dugaan tindak pidana korupsi di Kejati Banten /Doc. KMSB/Uday Suhada

 

HALOYOUTH - Koalisi Masyarakat Sipil Banten (KSMB) melaporkan wakil ketua DPRD Kota Serang 'RA' dan seorang staff ahli DPRD berinisial 'DS' beserta Direktur PT. MKM ke Pidsus Kejati Banten pada Senin 4 April 2022.

Ketiganya tersebut dilaporkan oleh Koordinator Presidium KSMB, Uday Suhada didampingi Muslih Amin, Amin Rohani dan Muntaha, atas dugaan tidak pidana korupsi (Tipikor) terhadap honor para tenaga Pengamanan dan Pengendalian (Pamdal) dan Office Boy (OB) di lingkungan Sekretariat DPRD Kota Serang.

Uday Suhada menyebut pelaporan kasus dugaan korupsi itu merupakan bentuk pembelaan dan kepedulian terhadap hak-hak pekerja, khususnya Pamdal dan OB di lingkungan Sekretariat DPRD kota Serang.

Baca Juga: Momentum HUT Banten 2021, Dugaan Korupsi di DPRD Kota Serang Turut Disorot Mahasiswa!

"Bayangkan saja, keringan para peagawai kecil justru dihisap oleh oknum Wakil Ketua II DPRD, bersama pemilik perusahaan," kata Uday Suhada, sebagaimana dikutip dari Pers Rilis yang diterima Haloyuth pada Senin, 4 April 2022

Adapun modus operandinya sebagaimana dijelaskan Uday, RA meminjam PT MKM, perusahaan milik SM (Direktur PT MKM). Setiap pencairan, RA meminta DS mencairkan uangnya ke Bank BJB.

“Jadi kronologisnya, RA meminjam perusahaan SM. Dia yang mengendalikan pekerjaan keamanan dan kebersihan di lingkungan DPRD Kota Serang. Honor mereka dipangkas. Hak BPJS dan Tunjangan Hari Raya mereka juga tidak dibayarkan," jelas Uday.

Baca Juga: Menjaga Ketenangan di Bulan Ramadhan, Polda Metro Jaya Tindak Tegas Pelaku Balap Liar

Halaman:

Editor: Muhammad Jejen


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x