HALOYOUTH - Melihat kondisi lebih baik, pemerintah Republik Indonesia, memberikan pelonggaran menggunakan masker kepada masyarakat
Hal ini disampaikan oleh Presiden Joko Widodo pada Selasa 17 Mei 2022, di Istana Kepresidenan Bogor, melalui channel YouTube Sekretariat Kabinet RI
Presiden Joko Widodo menyampaikan bahwasanya, masyarakat Indonesia boleh membuka masker pada saat beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak dipadati banyak orang
Baca Juga: KBRI Jawab Kabar Ustadz Abdul Somad Dideportasi, Benar atau Tidak?
"Pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker, jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat banyak orang, maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker," ujar presiden Joko Widodo
Tetapi, untuk kegiatan di ruangan tertentu atau kendaraan yang masih banyak orang, presiden Joko Widodo masih menyarankan untuk menggunakan masker
"Namun untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik tetap harus menggunakan masker," lanjutnya
Baca Juga: Ustadz Abdul Somad Dideportasi dari Singapura, Kemenkumham Buka Suara
Bukan hanya itu saja, bagi masyarakat yang memasuki kategori rentan usia, atau memiliki penyakit komorbid, masih tetap disarankan menggunakan masker saat hendak beraktivitas, dan bagi masyarakat yang memiliki gejala tertentu, seperti batuk, pilek dan lain sebagainya.