Jasad Bayi Baru Lahir Dibuang dan Dimakan Anjing Seusai Dilahirkan oleh Ibunya

- 16 Juli 2020, 20:52 WIB
Polres Tasikmalaya mengamankan tersangka buang bayi, AN (20) warga Parungponteng, Kabupaten Tasikmalaya.*/Pikiran-Rakyat.com/Septian Danardi.
Polres Tasikmalaya mengamankan tersangka buang bayi, AN (20) warga Parungponteng, Kabupaten Tasikmalaya.*/Pikiran-Rakyat.com/Septian Danardi. /Pikiran-Rakyat.com/Septian Danardi./


HALOYOUTH - Jasad bayi yang baru lahir menjadi santapan anjing setelah ibu kandung yang melahirkan bayi terebut membuangnya.

Kejadian ini terjadi di Kampung Pasangrahan Desa Cigugur Kecamatan Parungponteng, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat pada Rabu 15 Juli 2020 Kemarin.


Warga Desa Kampung Pasangrahan digemparkan dengan penemuan jasad bayi yang sudah dikubur dan didiuga sudah digigit anjing. yang kemudian ditindak lanjuti oleh AKBP Hendria Lesmana berdasarkan informasi dari masyarakat.


Sebagaimana diberitakan Pikiran-rakyat.com sebelunya dalam artikel “Bayi di Luar Nikah Dibuang hingga Jasadnya Dimakan Anjing, Pelaku Ternyata Bekerja di Cabang BUMN”, Pelakunya TIdak Lain, Ibu dari bayi malang tersebut, AN(20) warga desa cibungur kecamaran Parungponteng Kabupaten Tasikmalaya.

Baca Juga: Waspadai Virus, Lakukan Hal Ini Untuk Cegah Penularan dalam Mobil

Keberadaan pacar pelaku KA(20) warga desa/kecamaran Parungponteng Kabupaten Tasikmalaya tengah dicari oleh polisi. Karena dikhawatirkan ada indikasi kesepakatan pasangan sejoli ini untuk membuang bayi hasil hubungan di luar nikah mereka.

"Jadi kami mendami keterangan para saksi di TKP. Kemudian setelah ditelusuri, kami mulai mengarah kepada pelaku yang membuang bayi. Diketahui bayi itu sudah dalam keadaan meninggal dunia saat dibuang pelaku," papar Hendria, saat menggelar ekspose di Mako Polres Tasikmalaya, Kamis 16 Juli 2020.

Alasan pelaku AN membuang bayi tersebut, dikarekan malu, hamil diluar nikah. AN menjalin hubungannya sudah lama dengan KA yang secara kodrat adalah ayah dari bayi malang itu.

"Untuk pelaku lelaki atau kekasih AN belum diamankan, masih dalam pendalaman dan penyelidikan. Namun yang jelas ibu dari bayi tersebut kita jerat pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," tegas Hendria.

Baca Juga: Kemenparekraf Buka Program BIP Hingga 7 Agustus 2020

"Jadi persalinannya dilakukan sendiri di WC kantor tempat pelaku bekerja. Pelaku sebagai karyawati di perusahaan cabang BUMN tersebut," ujar Siwo.

Bayi malang itu sempat dimasukan kedalam tas dan sempat disimpan di Gedung kantor sebelum akhirnya dibawa dan dikuburkan.

Halaman:

Editor: Viqri Maulana Firdaus

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x