Mantan Dirut PT Gelora Karsa Abadi dan PT Fajar Basthi Lestari Didakwa Melakukan Tindak Pidana Suap

- 16 Juli 2020, 22:41 WIB
Mantan Dirut PT Gelora Karsa Abadi dan PT Fajar Basthi Lestari, Radian Azhar menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Jln. L.L.R.E Martadinata, Rabu, 15 Juli 2020. Ia didakwa menyuap eks Kalapas Sukamiskin, Wahid Husein. (Galamedia/Lucky M Lukman)
Mantan Dirut PT Gelora Karsa Abadi dan PT Fajar Basthi Lestari, Radian Azhar menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Jln. L.L.R.E Martadinata, Rabu, 15 Juli 2020. Ia didakwa menyuap eks Kalapas Sukamiskin, Wahid Husein. (Galamedia/Lucky M Lukman) /Galamedia/Lucky M Lukman/

HALOYOUTH - Radian Azhar, Mantan Dirut PT Gelora Karsa Abadi dan PT Fajar Basthi Lestari terancam hukuman penjara lantaran didakwa melakukan tindak pidana suap kepada Wahid Husein, mantan Kepala Lapas Klas I Sukamiskin Bandung.


Dalam sidang dugaan suap terhadap mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husein, di Pengadilan Tipikor Bandung, Jln. L.L.R.E Martadinata, Rabu, 15 Juli 2020, Radian didakwa pasal 5 ayat (1) huruf a, dan pasal 13 UU Tipikor, dan terancam hukuman lima tahun penjara.


Dalam sidang tersebut, Penuntut Umum (PU) KPK, M Takdir Suhan menyatakan terdakwa telah memberi atau menjanjikan sesuatu.

Baca Juga: Jasad Bayi Baru Lahir Dibuang dan Dimakan Anjing Seusai Dilahirkan oleh Ibunya

Seperti dilaporkan Galamedia dalam artikel “Hadiahkan Pajero Sport ke Kalapas Sukamiskin, Radian Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara”, menurut Takdir, terdakwa telah memberikan satu unit Mitsubishi Pajero Sport Dakkar 4x2 hitam tahun 2018 senilai Rp517 juta.


"Pemberian dengan maksud agar yang bersangkutan berbuat sesuatu atau tidak berbuat seuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya," kata PU KPK.


Perbuatan dimaksud, ujar Takdir, yaitu agar Wahid Husen menunjuk terdakwa menjadi mitra kerjasama di Lapas Sukamiskin yang dipimpinnya. Padahal hal itu bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang No 12 tahun 1995 tentang Permasyarakatan.


Sidang yang dipimpin Daryanto akan kembali dilanjutkan pekan depan, dengan agenda pemeriksaan saksi. Terdakwa dan kuasa hukumnya tidak akan mengajukan eksepsi.***(Lucky M Lukman/Galamedia)

Baca Juga: Dapat Gaji Bulanan Langsung Ludes? Ini Dia 5 Tips Mengelolanya

Editor: Ade Rosman

Sumber: Galamedia


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x