Berbekal keterangan dan informasi terbaru, polisi akhirnya menangkap Adi Wawan (AW) alias Iwan yang berperan sebagai penadah hasil curian ketiga pelaku. Saat dimintai keterangan polisi, Iwan mengaku membeli sepeda dari komplotan Domba dan rekannya. Berdasarkan informasi tersebut, petugas dapat mengejar para pelaku dan berhasil menangkap salah satunya.
"Kemudian dari AW dikembangkan, ditangkaplah pelaku utama atas nama AC alias Domba," terang Ari.
Dari kasus ini, polisi mengamankan satu unit sepeda gunung merk Atlantis AT69 dan tiga sepeda gunung berbagai merk dari Iwan.
Dalam keterangannya, Iwan membeli sepeda tersebut seharga Rp1,5 juta sampai Rp1,8 juta/unit, dan dijual kembali dengan harga Rp 2 juta/unit. Sepeda curian tersebut diakui Iwan gampang untuk dijual karena saat ini pemakai sepeda sedang ramai.
Akibat perbuatannya, Iwan terancam hukuman penjara 4 tahun, karena melanggar Pasal 481 Jo 480 KUPidana. Sedangkan Domba terkena Pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman 7 tahun penjara.***(Laksmi Sri Sundari/Galamedianews/PRMN)