Geger! Aksi Buang Bayi hingga Dimakan Anjing, Ternyata KA Pernah Minta AN Gugurkan Kandungan

- 22 Juli 2020, 16:31 WIB
Ilustrasi bayi. *Pixabay
Ilustrasi bayi. *Pixabay /Pixabay/

HALOYOUTH - KA (20) ayah biologis bayi yang dibuang dan dimakan anjing di Desa Cibungur Kecamatan Parungpoteng Kabupaten Tasikmalaya, akhirnya diciduk Satreskrim Polres Tasikmalaya.

Baca Juga: Keutamaan Bulan Dzulhijjah dan 3 Amalan Penting bagi Umat Islam

Ia ditetapkan menjandi tersangka karena terlibat dalam pembuangan bayi bersama AN (20) ibu sang bayi.

Seperti yang diberitakan Pikiran-Rakyat.com dalam artikel “Aksi Biadab Buanf Bayi yang Dimakan Anjing Geger, KA Ternyata Pernah Minta AN Gugurkan Kandungan”, KA ini yang menyuruh AN membuang bayi tersebut setelah dilahirkan.

Sebelumnya pada usia kandungan lima bulan pun, KA menganjurkan AN menggugurkan bayinya.

Saat ini KA dan AN yang melakukan aksi biadab tersebut meringkuk di hotel prodeo, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Baca Juga: Pemerintah Korut Rekomendasikan Rakyatnya untuk Mengonsumsi Terrapin saat Krisis Pangan

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Siswo Tarigan mengatakan, jika tersangka AN yang merupakan ibu sang bayi ditangkap beberapa jam setelah penemuan jasad bayi yang menggegerkan warga Desa Cibungur, Rabu 15 Juli 2020.

Dari hasil pengembangan dan berdasarkan kesaksian dari AN, polisi mengarahkan pada pacar AN yang berinisial KA, karena diduga ikut terlibat. Setelah didalami ternyata memang benar adanya bahwa KA menyuruh AN membuang bayi dari hasil hubungan gelap mereka.

“Jadi dari keterangan tersangka AN, mengarah kepada pacarnya berinisial KA. Kita pun memburu KA yang bekerja sebagai buruh jahit konveksi di Kawulu Kota Tasikmalaya,” jelas Siswo kepada wartawan, Rabu 22 Juli 2020.

Setelah diselidiki lebih dalam oleh polisi, aksi pembuangan bayi dilakukan karena KA tidak siap ketika diminta pertanggungjawaban menikahi AN, setelah dinyatakan hamil.

KA menyuruh AN untuk membuang bayi tersebut ke sungai atau dikuburkan paska melahirkan.

Perintah KA tersebut terbukti melalui percakapan di Whatsapp antara keduanya setelah setelah bayi yang dibuang dan sempat digigit anjing itu dilahirkan pada, Senin 13 Juli 2020.

"Bahkan KA sempat menyuruh dan inisiatif menggugurkan kandungan AN ketika berusia lima bulan menggunakan obat penggugur kandungan,” ungkap Siswo.

Baca Juga: Bocah 14 Tahun Tembak Mati Pasukan Taliban dengan AK-47 karena tak Terima Ayah dan Ibunya Dieksekusi

Namun hal tersebut diurungkan oleh KA karena tidak mampu membeli obat penggugur kandungan seharga Rp1. 600, 000.

Akibat perbuatannya tersebut, KA terancam dengan Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. *** (Aris Mohamad Fitrian/Pikiran Rakyat).

Editor: Alvin Aditya Saputra

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah