HALOYOUTH - Gaji ke-13 yang akan diterima oleh para PNS sudah memiliki kepastian waktu dalam pembayarannya, yakni bulan Agustus 2020.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengatakan, pencairan gaji ke-13 PNS merupakan stimulus perekonomian di tengah pandemi virus corona. Dengan pencairan ini, maka rekening PNS bisa bertambah setelah sebelumnya gajian.
Gaji ke-13 ini merupakan dana yang masuk ke dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2020 dengan alokasi dana mencapai Rp28,5 trilun. Meski begitu, belum dapat dipastikan tanggal pencairannya.
Baca Juga: Status Perpanjangan Kontrak dengan Barca masih Belum Jelas, Inter Milan Bersiap Boyong Messi
Dilansir Ringtime Banyuwangi dari Warta Ekonomi yang berjudul “Fulus di Bulan Agustus, Fakta-Fakta Pencairan Gaji ke-13 PNS”, berikut fakta-fakta Gaji ke-13 PNS.
1. Dipastikan Cair di Bulan Agustus 2020
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan pencairan gaji ke-13 aparatur sipil negara (ASN) akan dilaksanakan pada tahun ini. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan, gaji ke-13 akan cair pada bulan Agustus.
2. Masuk ke Dalam APBN 2020
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, pembayaran gaji ke-13 PNS tersebut sudah masuk ke dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2020. Dimaksudkan untuk mendorong perkonomian Indonesia.