5 Fakta Pengacara Djoko Tjandra, Pernah Tangani Kasus Setya Novanto dan Jessica Wongso

- 2 Agustus 2020, 16:44 WIB
Dokumentasi - Ketua Dewan Pembina Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Otto Hasibuan menyampaikan sambutan saat pembukaan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Peradi yang ke-4 di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Jawa Timur pada Rabu, 27 November 2019 /ANTARA FOTO/Moch Asim/ama/pr
Dokumentasi - Ketua Dewan Pembina Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Otto Hasibuan menyampaikan sambutan saat pembukaan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Peradi yang ke-4 di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Jawa Timur pada Rabu, 27 November 2019 /ANTARA FOTO/Moch Asim/ama/pr /ANTARA FOTO/Moch Asim/ama/pr/

3. Menjadi Pengacara Setya Novanto

Otto Hasibuan pernah menangani kasus korupsi E-KTP mantan Ketua DPR RI Setya Novanto pada tahun 2017.

Baca Juga: Meksiko Catat Lebih dari 9.000 Kasus Harian Positif COVID-19

4. Menyatakan Mundur dari Kasus Setya Novanto

Otto Hasibuan mengundurkan diri menjadi pengacara Setya Novanto di kasus korupsi E-KTP. Hal itu didasarai karena tidak timbul kesepakatan antara kedua belah pihak.

5. Menangani Kasus Kopi Sianida “Jessica-Mirna”

Kasus Jessica Kumala Wongso pernah menghebohkan masyarakat Indonesia pada 2016 lalu. Kasus yang berjalan panjang dan disiarkan secara live oleh stasiun-stasiun TV itu membahas tentang pembunuhan menggunakan racun sianida.

Baca Juga: Jasad Anak Berusia 14 Tahun Ditemukan di Dalam Tubuh Seekor Buaya

Otto Hasibuan menjadi tim kuasa hukum kasus tersebut dan pernah menyatakan kasus Jessica-Mirna dapat dijadikan sebagai momentum reformasi hukum.

6. Kuasa Hukum Djoko Tjandra

Halaman:

Editor: Alvin Aditya Saputra

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x