Pemerintah Singapura Wajibkan Turis Kenakan Gelang Pemantau Karantina

- 3 Agustus 2020, 22:22 WIB
Negara Singapura. *Pixabay
Negara Singapura. *Pixabay /

HALOYOUTH - Kembali dibukanya negara Singapura untuk umum, membuat pemerintah negara tersebut mengeluarkan kebijakan bagi para turis yang berkunjung. Kebijakan tersebut adalah mewajibkan para turis memakai gelang elektronik untuk memantau protokol kesehatan virus corona.

Informasi ini diumumkan pemerintah Singapura setelah membuka kembali perbatasannya negaranya secara bertahap.

Dikutip Pikiran-rakyat.com dari National Post, kebijakan itu mulai berlaku pada 11 Agustus 2020. Nantinya, gelang pemantau tersebut akan diberikan kepada turis yang datang ke Singapura, termasuk warga negara dan penduduk dan diizinkan untuk mengisolasi diri di rumah daripada di fasilitas milik negara.

Baca Juga: Resmi September 2020 Gamers di Tiongkok Wajib Gunakan Nama Asli

Jika gelang tersebut dirusak atau meninggalkan rumah, maka akan ada pesan pemberitahuannya. Namun kebijakan ini tidak berlaku pada snak yang berusia di bawah 12 tahun.

Sampai saat ini pemerintah Singapura belum memberikan rincian bentuk gelang tersebut, namun pemerintah Singapura akan menyimpan data pribadi serta tidak akan merekam suara atau video.
Selain itu, Singapura juga berencana untuk memberikan pelacak virus corona bagi masyarakatnya dan akan menghukum jika melanggar aturan tersebut.

Baca Juga: Jawa Barat Kembali Alami Deflasi di Bulan Juli

Hal itu tercantum dalam Undang-Undang Penyakit Menular dengan hukuman berupa denda 10.000 dolar Singapura (sekitar Rp106 juta) atau penjara maksimal 6 bulan.

Selain itu, pemerintah Singapura juga akan mencabut izin kerja bagi orang asing jika terbukti melakukan pelanggaran.

Halaman:

Editor: Fauzian Ahmad

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x