Atas Dasar Cemburu, Seorang Remaja di Rancaekek Bunuh Kekasihnya Sendiri

- 6 Agustus 2020, 17:52 WIB
ILUSTRASI.*/Pixabay
ILUSTRASI.*/Pixabay /


HALOYOUTH – Polresta Bandung mengungkap kasus temuan mayat dalam karung di sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.


Kapolresta Bandung, Komisaris Besar Hendra Kurniawan mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat ke Polsek Rancaekek.


Mayat tersebut merupakan jenazah seorang pelajar putri yang menjadi korban pembunuhan oleh kekasihnya sendiri.


Sebelumnya diberitakan Pikiran-rakyat.com, dalam artikel “Mayat Dalam Karung di Kontrakan Itu Adalah Pelajar Putri SMA, Dibunuh Kekasihnya Usai Hubungan Badan”, Hendra menjelaskan, korban dan pelaku merupakan anak di bawah umur, sehingga pihaknya tidak bisa menyebutkan identitas keduanya.


Baca Juga: Korban Akibat Ledakan Beirut Terus Bertambah


Oleh karena itu, Ia pun hanya menyebut pelaku sebagai Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) dan korban disebut Anak Korban (AK).



Menurut keterangan Hendra, motif pembunuhan AK oleh ABH adalah dendam kecemburuan. ABH cemburu kepada AK karena ia memiliki kekasih lain di belakangnya.



"Kronologisnya, pada Rabu 5 Agustus 2020 sekitar pukul 17.00 WIB, AK mendatangi ABH di rumah kontrakannya. Kemudian mereka melakukan hubungan badan, dan setelah itu ABH ini merasa cemburu karena melihat foto kekasih lain dari AK yang diunggah di media sosial," jelas Hendra.



Kecemburuan itu membuat ABH kalap dan menjerat leher korban dengan tali dan memasukan tubuh AK ke dalam karung. Setelah itu ABH pergi begitu saja meninggalkan jenazah AK dalam karung di kontrakannya tersebut.



Saat pulang kembali ke kontrakannya, ABH bertemu dengan ibunya sendiri. Sang ibu pun menanyakan kepada ABH apa isi dalam karung mencurigakan tersebut.


Baca Juga: Uji Klinis Tahap ketiga Vaksin COVID-19 Dimulai Hari Ini



"ABH pun kemudian menceritakan bahwa dia baru selesai menghabisi nyawa AK. Kemudian sang ibu mengajak ABH untuk melapor ke Polsek Rancaekek dan menyerahkan diri," tutur Hendra.



Atas perbuatannya tersebut, ABH dijerat Pasal 338 KUH Pidana Jo Pasal 80, 81 dan 82 UU Perlindungan anak. Dengan ncaman hukuman 5 hingga 15 tahun penjara.



Sementara itu, Kanit PPA Polresta Bandung, Ipda Risnawati menambahkan, korban dan pelaku masih berstatus sebagai siswa Sekolah Menengah Atas (SMA).



"ABH adalah siswa SMK, sedangkan korban siswa SMA. Keduanya merupakan warga Kecamatan Rancaekek dengan alamat berbeda. Mereka sudah berpacaran selam satu tahun lima bulan," ujarnya.



Dari tangan ABH, polisi menyita sejumlah barang bukti, barupa seutas tambang merah, satu kerudung abu-abu, satu masker merah tua, sweater hijau tua, sprei batik biru, serta pakaian dalam warna biru, kaos putih, dan celana jeans biru milik korban.



Dikarenakan tersangka yang masih di bawah umur, penahanan tidak dilakukan oleh pihak kepolisian. Namun ABH kini diamankan oleh Yayasan Bahtera yang berada di bawah naungan Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat.***(Handri Handriansyah/PR)


Baca Juga: Warga Dilarang Menggelar Perlombaan Agustusan, Wali Kota Cimahi: Pasti Mengundang Kerumunan

Editor: Ade Rosman

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x