Jerinx Penuhi Panggilan Polda Bali Terkait Unggahan di Media Sosial

- 7 Agustus 2020, 10:11 WIB
Jerinx SID penuhi panggilan Polda Bali terkait laporan IDI.*/nstagram.com/@jrxsid
Jerinx SID penuhi panggilan Polda Bali terkait laporan IDI.*/nstagram.com/@jrxsid /


HALOYOUTH – Karena sebuah unggahan yang diduga mencemarkan nama baik Ikatan Dokter Indonesia (IDI) melalui Instagram pada Juli 2020 lalu, Drummer Superman Is Dead (SID), Jerinx dipanggil kepolisian setempat.


Pada Kamis, 6 Agustus 2020, pria bernama lengkap I Gede Ari Astina tersebut hadir memenuhi panggilan kepolisian di Polda Bali, setelah pada 16 Juni 2020 lalu, Jerinx berhalangan hadir untuk menjalani pemeriksaan.



"Gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan rumah sakit dengan seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan Covid-19," tulis Jerinx seperti yang telah diberitakan Cirebon.pikiran-rakyat.com. sebelumnya diberitakan pikkiran-rakyat.com dalam artikel “Penuhi Panggilan Polda Bali Karena Postingannya, Jerinx SID: Sangat Siap”.


Baca Juga: Ketersediaan Darah di PMI Kota Bandung Kian Menipis


Didampingi kuasa hukumnya, I Wayang Gendo Suardana, Jerinx SID keluar dari mobil putih untuk segera memasuki ruang pemeriksaan. Saat keluar dari mobil, Jerinx mengaku siap untuk melakukan pemeriksaan Polda Bali terkait postingannya tersebut.


"Sangat siap, siap," kata Jerinx dikutip Pikiran-Rakyat.com dalam kanal YouTube KH Infotainment pada Kamis, 6 Juli 2020.


Jerinx datang tanpa mengenakan masker, dan mengenakan kaos hitam bertuliskan 'Indonesia Tolak Rapid Tes'.


Direskrimsus Polda Bali, Kombes Pol Yuliar Nugroho berkata Jerinx dipanggil sebagai saksi atas postingan yang diduga mencoreng nama IDI.


Baca Juga: Klarifikasi Sisca Soewitomo Soal Unggahan Foto ‘Gantung Panci’


"Harapan kita Jerinx dapat memberikan satu kesaksian di sini untuk membuat jelas, permasalahan akibat postingannya," ungkap Kombes Pol Yuliar Nugroho.



Berkaitan dengan pemanggilan Jerinx SID, akun media sosial Instagram sempat dipenuhi komentar dukungan dengan tagar #SAVEJRXSID.


Atas unggahannya di Instagram, Jerinx diduga melanggar Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45A Ayat (2) dan/atau Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.***(Hani Febriani/PR)

Baca Juga: Wakil Bupati Beri Tanggapan Kasus Ayah Curi HP demi Anaknya dapat Belajar Online di Garut

Editor: Ade Rosman

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x