4 Syarat yang Harus Dipenuhi Pesantren jika Gelar Belajar Tatap Muka

- 9 Agustus 2020, 21:02 WIB
Pengecekan suhu badan salah satu penerapan protokol kesehatan
Pengecekan suhu badan salah satu penerapan protokol kesehatan /DOK HUMAS PEMPROV JABAR/

HALOYOUTH – Madrasah dan Pesantren harus memenuhi empat syarat jika ingin memberlakukan kegiatan belajar mengajar (KBM) tatap muka.

Baca Juga: Rekomendasi Film Indonesia Cocok Ditonton untuk Menyambut HUT RI

Hal tersebut disampaikan Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi dalam webmina Penyesuaian Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 pada Minggu, 9 Agustus 2020.

Fachrul menjelaskan, bahwa madrasah dapat menentukan pembelajaran tatap muka, namun dengan pertimbangan masing-masing, dan memperhatikan protokol kesehatan.

Baca Juga: Pemerintah Inggris Ingin Seluruh Siswa Kembali ke Sekolah Pada Awal September

“Hal ini diputuskan berdasarkan kesepakatan yang telah dibuatnya bersama dengan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri,” ujarnya.

Sebagaimana ditulis PRFM dalam "Ini Syarat Madrasah dan Pesantren yang Diperbolehkan Gelar KBM Tatap Muka".

Selanjutnya Fachrul mengungkapkan, dirinya akan mendukung yang disampaikan Mendikbud tentang empat syarat yang harus dipenuhi untuk pesantren melakukan pembelajaran tatap muka.

“Pertama, lingkungan madrasah atau pesantren aman Covid-19. Kedua, guru, ustadz, atau pengajar lainnya aman Covid-19. Ketiga, murid atau santrinya aman Covid-19. Keempat, pemberlakuan protokol kesehatab yang ketat,” jelasnya.

Baca Juga: Kemarahan Warga Lebanon Memuncak, Pemerintah Lebanon Umumkan Keadaan Darurat dan Kerahkan Tentara

Halaman:

Editor: Alvin Aditya Saputra

Sumber: PRFM News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x