Disnakertrans Tutup 51 Perusahaan di DKI Jakarta, 44 Diantaranya Miliki Kasus Positif Covid-19

- 12 Agustus 2020, 09:55 WIB
Ilustrasi. *Pixabay
Ilustrasi. *Pixabay /

HALOYOUTH - Pandemi Covid-19 yang masih menghantui kembali mengganggu sejumlah kegiatan masyarakat. Salah satunya jalannya perusahaan di DKI Jakarta.

Terkonfirmasi hingga 10 Agustus 2020 jika terdapat 51 perusahaan di DKI Jakarta terpaksa ditutup akibat dari pandemi ini.

Dari 51 perusahaan yang ditutup, terdapat 44 perusahaan yang terkonfirmasi memiliki karyawan yang terpapar Covid-19 dan 7 perusahaan lainnya akibat tidak menjalankan protokol kesehatan.

Baca Juga: Ramalan Zodiak 12 Agustus 2020, Libra Diprediksi Lebih Sibuk dan Kesuksesan Aquarius

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi (Disnakertrans) dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah pada Selasa 12 Agustus 2020.

Penutupan ini dilakukan setelah pihaknya melakukan sidak pengawasan protokol kesehatan Covid-19 terhadap 3.349 perusahaan di ibu kota.

"Ada 389 perusahaan mendapatkan peringatan pertama, 101 peringatan kedua dan 51 ditutup sementara," kata Andri.

Baca Juga: Tak Menyepakati Harga, Setan Merah Gagal Datangkan Sancho

Andri mengatakan, sebanyak 44 perusahaan yang ditutup sementara ini akibat adanya kasus positif Covid-19.

Halaman:

Editor: Fauzian Ahmad

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x