Lokasi SIM Keliling di Jakarta, Bogor, dan Bandung 14 Agustus 2020

- 14 Agustus 2020, 08:17 WIB
Ilustrasi pelayanan SIM keliling
Ilustrasi pelayanan SIM keliling /Twitter.com/@TMCPoldaMetro/

HALOYOUTH – Agar memudahkan masyrakat dalam mengurus surat izin mengendarai (SIM) pihak Korlantas Polri memberikan pelayanan perpanjangan SIM keliling.

Baca Juga: Cara Merayakan HUT ke-75 RI di Masa Pandemi Covid-19

Biaya perpanjangan SIM sudah tertera dan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000- untuk perpanjang SIM A, sedangkan Rp75,000- untuk perpanjang SIM C.

Sementara itu persayaratan untuk memperpanjang SIM A dan SIM C adalah:

1. Foto kopi KTP yang masih berlaku

2. Foto kopi SIM lama dan SIM asli

3. Bukti Cek Kesehatan

Baca Juga: 7 Kegiatan yang Identik Dilakukan saat Merayakan HUT RI

Seperti dilansir Haloyouth dari laman resmi ntmcpolri, berikut lokasi SIM keliling di daerah Jakarta, Bogor, dan Bandung pada Jumat, 14 Agustus 2020.

Jakarta

Halaman:

Editor: Alvin Aditya Saputra

Sumber: NTMC Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x