Presiden Jokowi Ungkap Relaksasi Defisit APBN dapat Diperlebar di Atas 3 Persen

- 14 Agustus 2020, 15:45 WIB
Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo. *@jokowi/Instagram
Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo. *@jokowi/Instagram /@jokowi/Instagram/

HALOYOUTH - Kebijakan relaksasi defisit disebut Presiden Joko Widodo telah melebihi tiga persen dari produk domestik bruto (PDB) dan masih diperlukan di tengah pandemi Covid-19.

Hal tersebut disampaikan Presiden dalam pidato penyampaian RUU APBN 2021 dan Nota Keuangan pada Rapat Paripurna DPR-RI Tahun Sidang 2020-2021 di Gedung MPR/DPR, Jakarta, Jumat, 14 Agustus 2020.

Dalam kesempatan itu, Presiden menegaskan, kebijakan relaksasi defisit itu masih diperlukan namun dengan tetap menjaga kehati-hatian, kredibilitas, dan kesinambungan fiskal.

Baca Juga: RSUD Cibabat Kembali Dibuka setelah Sebelumnya Terdapat Belasan Pegawai yang Positif Covid-19

"Pelebaran defisit dilakukan mengingat kebutuhan belanja negara untuk penanganan kesehatan dan perekonomian meningkat pada saat pendapatan negara mengalami penurunan," kata Presiden Jokowi.

Menurut Jokowi, pemerintahannya telah melakukan banyak langkah luar biasa.
Seperti dicontohkan Presiden Jokowi dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 antara lain memberi relaksasi defisit APBN dapat diperlebar di atas 3 persen selama tiga tahun.

"Tahun 2020, APBN telah diubah dengan defisit sebesar 5,07 persen dari PDB dan kemudian meningkat lagi menjadi 6,34 persen dari PDB," katanya.

Baca Juga: Semangat Gotong Royong dalam Kemajuan Bangsa

Adanya pandemi Covid-19 telah membuat banyak bencana seperti kesehatan dan kemanusiaan di abad ini yang berimbas pada semua lini kehidupan manusia.

Halaman:

Editor: Fauzian Ahmad

Sumber: Galamedianews


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x