HALOYOUTH – Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung memberikan rekomendasi kepada 45 dari 80 tempat hiburan yang menyampaikan surat permohonan pembukaan kembali beroperasi di masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).
Dijelaskan oleh Kepala Disbudpar Kota Bandung, Dewi Kaniasari, 45 tempat hiburan yang mendapatkan rekomendasi untuk beroperasi kembali karena telah memenuhi syarat penerapan protokol kesehatan AKB.
Baca Juga: Fasilitas Kebugaran, Kolam Renang, hingga Bioskop Diizinkan Kembali Beroperasi di Jakarta
Sementara, 35 tempat hiburan lainnya belum diberikan rekomendasi karena dinilai belum memenuhi syarat protokol kesehatan.
Seperti sebelumnya diberitakan PRFMNews.id, dalam artikel “45 Tempat Hiburan di Kota Bandung Dapatkan Rekomendasi untuk Buka Kembali dari Disbudpar”, mengutip dari laman resmi Humas Kota Bandung, sebelum memberikan rekomendasi, semua tempat hiburan yang mengajukan surat permohonan akan dicek terlebih dahulu oleh tim dari Disbudpar Kota Bandung.
Pengecekan dilakukan untuk memastikan semua kelengkapan protokol kesehatan terpenuhi.
“Persyaratan yang perlu dilampirkan dalam surat permohonan yaitu ada surat pernyataan di atas meterai menjamin penerapan protokol kesehatan dari pengelola, bukti telah dilakukan rapid test kepada para pegawainya serta surat izin usaha," ucap Dewi, pada Rabu 19 Agustus 2020 lalu.
Ia menambahkan, ada check list protokol kesehatan yang harus dipastikan di lapangan.
Selain itu, Disbudpar juga mengingatkan pengelola untuk melengkapi kelengkapan administrasi dan memperbaiki mekanisme penerapan protokol kesehatan sesuai aturan.***(Rifki Abdul Fahmi/PRFMNews.id)
Baca Juga: Jasa Marga Catat Peningkatan arus Kendaraan Keluar DKI Jakarta