Berkenaan dengan Libur Nasional, Sistem Ganjil Genap Ditiadakan Sementara

- 21 Agustus 2020, 08:40 WIB
Sosialisasi kepolisian terkait pembatasan ganjil genap di Jakarta
Sosialisasi kepolisian terkait pembatasan ganjil genap di Jakarta /@dishubdkijakarta/

HALOYOUTH – Selama hari cuti bersama Tahun Baru Islam 1442 Hijriah, Jumat, 21 Agustus 2020.

Baca Juga: Lokasi SIM Keliling Bandung, Jumat, 21 Agustus 2020

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya meniadakan rekayasa lal lintas berbasis plat nomor ganjil genap di Jakarta.

 

“Hari Jumat tanggal 21 Agustus 2020 (hari cuti bersama) untuk pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil-genap tidak diberlakukan," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo di Jakarta, Kamis, 20 Agustus 2020.

 

Peraturan ganjil-genap berlaku setiap hari Senin hingga Jumat dan tidak berlaku saat Sabtu dan Ahad serta hari libur nasional.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Jumat, 21 Agustus 2020, Aries Cobalah Percaya Diri, dan Gemini Buat Grup Pertemanan

Jadwal jam berlakunya ganjil genap di Jakarta 2020 adalah pukul 06.00 hingga 10.00 WIB dan mulai kembali pada 16.00 hingga 21.00 WIB.

 

Halaman:

Editor: Alvin Aditya Saputra

Sumber: Galamedia


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah