HALOYOUTH – Pria Malaysia bernama G. Vieshnuu (20) mengancam akan menyebarkan foto telanjang seorang gadis yang telah meninggal dunia.
Baca Juga: Inilah 5 Sosok Miliader yang Tetap Kokoh di Singapura setelah Resesi
Hal tersebut dapat dibilang aksi yang sudah terlewat batas. Ancaman penyebaran foto tersebut dilontarkan ke publik dan kepada pihak keluarga.
Seperti ditulis Pikiran Rakyat dalam “Sungguh Bejat, Pria Malaysia ini Ancam Sebarkan Foto Telanjang Seorang Gadis yang Telah Meninggal”.
Dikutp Pikiran Rakyat dari World of Buzz, pada Kamais, 20 Agustus 2020, Hakim Khalijah telah menghukum Vieshnuu dengan hukuman lima tahun penjara dan denda sebesar 17.000 ringgit (setara Rp60 juta).
Hal tersebut, dikarenakan Vieshnuu telah mengakui kesalahannya yang telah dibacakan pada dirinya seperti intimidasi dan pornografi.
Baca Juga: Pahimi Perbedaan Maker N95 dan KN95
Pengancaman itu berlaku sejak gadis masih hidup. Sebuah Laporan kepolisian menunjukan bahwa Vieshnuu erat kaitannya dengan bunuh diri yang dilakukan oleh sang gadis.
Gadis tersebut terpaksa mengakhiri hidupnya karena pria tersebut mengancam akan membagikan foto bugil dari wanita tersebut.
Setelah gadis tersebut meninggal, teror Vieshnuu tidak langsung berhenti.