Guru Ngaji Cabuli Muridnya dengan Alasan Latih Pernapasan

- 25 Agustus 2020, 22:27 WIB
Ilustrasi pencabulan anak di bawah umur
Ilustrasi pencabulan anak di bawah umur /Pexels/

HALOYOUTH – Seorang marbot masjid sekaligus guru ngaji berinisial FS (54) mencabuli muridnya saat mengajar ngaji.

Baca Juga: Warga Xinjiang Tiongkok Protes Lockdown Berlebih yang Dilakukan Pemerintah Melalui Media Sosial

Korban yang dicabuli masih anak di bawah umur. Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Arie Ardian Rishadi menjelaskan pencabulan tersebut terjadi di Masjid Al-Hidayah, Jakarta Timur.

"Saat itu, pelaku yang juga guru mengaji sedang mengajar tiga korban muridnya berinisial RNR yang berusia 10 tahun, FA yang berusia 9 tahun, dan SS yang berusia 9 tahun," ujarnya pada Selasa 25 Agustus 2020.

Seperti ditulis Pikiran Rakyat dalam “Lakukan Pelecehan Seksual saat Mengajar Mengaji, Pelaku Mengaku untuk Latih Pernapasan”.

Arie pun menambahkan, FS ketika sedang mengajar, secara tiba-tiba tangan FS menjelajahi area dada dan masuk ke dalam celana korban.

Baca Juga: Setelah 17 Pegawai Positif Covid-19, Kantor Kementrian Pertanian Republik Indonesia Tutup Sementara

FS melakukan pelecehan tersebut pada Minggu, 16 Agustus 2020, pukul 14.30 WIB.

Kemudian pihak keluarga melaporkan kejadian tersebut kepada Polres Metro Jaktim dengan laporan 1479/VIII/Res.Jt, pada Kamis, 20 Agustus 2020.

Pelaku telah ditangkap oleh pihak kepolisian tanpa perlawanan dan saat ini sedang dalam masa pemeriksaan.

Halaman:

Editor: Alvin Aditya Saputra

Sumber: Pikiran Rakyat PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x