HALOYOUTH - Bagi korban PHK sepertinya bisa bernapas sedikit lega, pasalnya mereka bisa berkesempatan mendapatkan BLT jika memenuhi syarat tertentu, loh.
Saat ini pemerintah berusaha untuk membantu perekonomian masyarakat di tengah pandemi.
Berbagai bantuan telah diberikan mulai dari BLT Rp600 ribu hingga bansos berbentuk sembako.
Baca Juga: BLT Segera Cair, Tapi Ternyata Penerima BLT Rp500 Ribu Harus Penuhi Syarat Penting Ini
Korban PHK yang memenuhi syarat akan dikirimi SMS dari BP Jamsostek yang isinya tentang orang tersebut memenuhi kriteria mendapat bantuan atau tidak.
Pengumuman resmi tentang subsidi korban PHK pun disampaikan langsung oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan melalui akun Instagram-nya.
Diketahui, korban PHK yang memenuhi syarat mendapat bantuan akan dikirimi SMS.
Baca Juga: BLT Rp600 Ribu Akan Kembali Diberikan kepada Golongan yang Beruntung Ini, Siapa?