Yakin Anda Dapat BLT Rp500 Ribu? Segera Cek Syarat dan Nama Penerima dengan Cara Sederhana Ini

- 2 Oktober 2020, 18:15 WIB
Ilustrasi BLT Rp500 ribu
Ilustrasi BLT Rp500 ribu /Piabay.com/ EmAji/

HALOYOUTH.COM - Untuk membantu perekonomian masyarakat di tengah pandemi, pemerintah telah menyiapkan berbagai bantuan, seperti bantuan langsung tunai (BLT), subsidi gaji hingga bantuan sembako.

Kali ini, pemerintah kembali menyiapkan BLT Rp500 ribu untuk masyarakat yang tidak terdaftar sebagai anggota PKH.

Untuk bisa mendapatkan bantuan langsung tunai BLT Rp500 ribu per KK tersebut, penerima harus memenuhi syarat yakni memiliki Kartu Keluarga Sejahtera.

Baca Juga: BLT Lagi! Bansos Sebesar Rp1 Juta Akan Diberikan Kepada Golongan Ini, Apa Syaratnya?

Bantuan ini akan diberikan sebanyak satu kali dan dicairkan mulai bulan September di ATM, dengan menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) melalui bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Selain itu, penerima bantuan Rp 500 ribu ini juga bukan penerima Program Keluarga Harapan (PKH).

Kementerian Sosial (Kemensos) memberikan bantuan bagi masyarakat berupa bantuan sosial (bansos) uang tunai sebesar Rp500 ribu per keluarga.

Bantuan sosial Rp500 ribu tersebut direncanakan akan mulai dicairkan pada Bulan September.

Baca Juga: Ingin Dapat BLT UMKM Rp2,4 Juta? Jangan Lupa Segera Penuhi Persyaratan Penting Ini

Halaman:

Editor: Purnama

Sumber: Prfmnews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x