Haloyouth.com- Serdadu Muda Nusantara ramai-ramai mendesak Menteri BUMN Erick Thohir untuk mencopot Dirut PT MIND ID.
Catatan Serdadu Muda Nusantara, dimulai dari Temuan Hasil pemeriksaan BPK ihwal kepatuhan atas pengelolaan pendapatan, biaya, dan investasi 2017-2022 PGN yang terbit pada April 2023. menemukan beberapa proyek dan kegiatan investasi yang bermasalah di Perusahaan Gas Negara (PGN), temuan atas permasalahan tersebut BPK kemudian melimpahkan Laporan Hasil Keuangan PT.
PGN ke kepada lembaga penegak hukum (LPH) yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan menindak dan melakukan penyelidikan atas dugaan korupsi pada anggaran proyek yang diduga merugikan negara triliun rupiah.
Pada periode 2023 kasus ini mencuat di Publik ketika langkah penangan dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Namun sampai sekarang kasus dugaan Korupsi di Perusahaan Gas Negara ini belum ketemu titik penerangan dengan kata lain KPK belum memastikan dan belum mencukupi data untuk kebutuhan penyelidikan sehingga masuk ke babak penyidikan.
Baca Juga: Relawan Prabowo Respon Pilkada Kabupaten Bogor, Penerus Negeri : Prabowo Persiden Jaro Ade Bupati!
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah membatalkan penyelidikan dari beberapa kasus dugaan korupsi pada proyek ditubuh Perusahaan Gas Negara namun pada kasus dugaan korupsi Proyek Investasi pada perusahaan Gas Negara Yakni investasi melalui anak usahanya PT Saka Energi Indonesia jadi Lapangan Kepodang Blok Muriah, Jawa Tengah, diduga merugikan keuangan negara mencapai Rp1 triliun.
Pada awal penyelidikan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menyertakan pemanggilan terhadap mantan Dirut PT.PGN periode 2008-2017, padahal kasus dugaan korupsi proyek investasi ini berangkat dari periode 2010 dimana perusahaan Gas Negara melakukan investasi melalui anak usahanya yakni PT.EIP.
Harusnya mantan direktur utama PT .PGN periode 2008-2017 harus dipanggil dan diperiksa sebagai saksi untuk menerangi problem anggaran akuisisi Blok Muriah.
“Berdasarkan penelusuran temuan kami bahwa investasi yang dilakukan oleh PT Perusahaan Gas Negara Tbk. (PGN) melalui anak usahanya PT Saka Energi Indonesia (PT SEI) di Lapangan Kepodang Blok Muriah, Jawa Tengah, diduga merugikan keuangan negara sekitar US$70 juta (hampir mencapai Rp1 triliun). Jumlah kerugian negara tersebut diperhitungkan dari selisih nilai awal investasi sebesar $101,05 juta dan nilai akhir investasi pada Laporan Keuangan Saka Energi Oil and Gas Property Lapangan Kepodang sebesar US$31,78 juta,” ucap Koordiantor, Muhammad Senatha dalam rilis yang diterima, Selasa 23 Juli 2024.