Minta Kasus Korupsi Timwas Haji DPR RI Diusut, NCW Laporkan Muhaimin ke Kejagung dan Bareskrim Polri

Haloyouth - 15 Agu 2024, 10:10 WIB
Penulis: Maslam Danur
Editor: Rifqiyudin
Wakil Ketua DPR sekaligus Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar (Cak Imin).
Wakil Ketua DPR sekaligus Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar (Cak Imin). /Antara/Aprillio Akbar/

HALOYOUT - Usai melaporkan kasus dugan Korupsi dan penyalahgunaan wewenang Timwas Haji DPR RI 2024 ke KPK kini DPP NCW kembali melaporkan Cak Imin ke Kejagung dan Mabes Polri.

Wakil Ketua Umum DPP Nasional Corruption Watch (NCW), Donny Manurung mendatangi Gedung Kejaksaan Agung melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang oknum Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau lebih dikenal Cak Imin yang memasukkan istri dalam Satgas Haji sebagai salah satu Tim Pengawas (Timwas) dari unsur DPR-RI.

“Ini bentuk komitemen dari NCW dalam memberantas tindakan KKN oknum penyelenggara negara yang menggunakan kekuasaan untuk kepentingan pribadi atau golongan,” ujar Donny Waketum DPP NCW.

Baca Juga: Fantastis! Personel Timwas Haji DPR RI Dapat 23.000 Dolar? NCW Tambah Data Laporan Dugaan Korupsi Cak Imin cs

DPP NCW mencatat bahwa dari 84 daftar anggota Timwas DPR-RI tersebut, muncul nama Rustini Muhaimin Iskandar, istri dari Abdul Muhaimin Iskandar (Cak Imin) dan beberapa nama lagi yang bukan anggota Timwas Haji DPR-RI.

Padahal dalam UU No 8/2019, Pasal 27 ayat (3) dan ayat (5), kuota pengawas hanya untuk DPR RI, DPD RI dan BPK RI, di mana pembiayaannya dibebankan pada APBN.

"Tidak semua dari 84 orang Timwas yang menggunakan visa petugas haji merupakan anggota DPR RI. Bahkan ada 32 pihak ektsternal seperti content creator, media, dokter, penulis yang khusus menulis kritik tanpa data, bahkan keluarga oknum anggota DPR RI," ujar Donny.

Baca Juga: NCW Ungkap 7 Temuan Janggal Sengkarut Investasi PSN Rempang Eco City

Peraturan DPR RI tentang kode etik juga mengatur seputar perjalanan dinas anggota Dewan. Dalam pasal 10 ayat (3), anggota DPR dilarang membawa keluarga saat melakukan perjalanan dinas.

Halaman:

Sumber: liputan


Tags

Terkini

Trending

Berita Pilgub