Belum Dapat BLT UMKM? Terungkap Cara Jitu Dapat Bansos untuk Pedagang dengan Siapkan Syarat Ini

- 20 Oktober 2020, 09:48 WIB
Ilustrasi BLT UMKM
Ilustrasi BLT UMKM /Piabay.com/ EmAji/

HALOYOUTH.COM- Melalui Kemekop UKM tahun ini pemerintah memberikan dana bantuan berupa Bantuan Presiden (Banpres) produktif UMKM.

Bantuan ini merupakan bantuan dana hibah sehingga masyarakat tidak perlu mengembalikan dana seperti halnya bantuan kredit mikro.

Tahap 1 dikabarkan sudah dilaksanankan mulai September 2020 dan proses penerimaan sudah dimulai sejak pertengahan bulan Oktober 2020.

Baca Juga: Mewah, Benarkah Harga Souvenir di Pernikahan Nikita Willy dan Indra Priawan Melebihi Gaji Karyawan?

Bagi masyarakat yang belum mendaftar bantuan UMKM tahap 1 bisa mendaftar tahap 2 yang dibuka sejak 13 Oktober 2020 hingga 25 November 2020.

Dilansir dari fixindonesia.pikiran-rakyat.com penerima bantuan UMKM tahap awal ini ditargetkan mencapai 9,1 juta pelaku UMKM.

Namun penerima yang awalnya 12 juta UMKM kemudian akan ditingkatkan menjadi 15 juta penerima bantuan UMKM.

Menurut Deputi Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM RS Hanung Harimba, pihaknya melihat ada antusiasme tinggi pada penerimaan bantuan UMKM ini.

Baca Juga: Terungkap, Inilah Babak Akhir Kasus Mantan Idol Kpop Goo Hara yang Meninggal Bunuh Diri

Halaman:

Editor: Purnama

Sumber: fixindonesia.pikiran-rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x