Kapan Waktu Pencairan BLT Subsidi Gaji Gelombang 2? Cek di Sini

- 5 November 2020, 12:13 WIB
Ilustrasi bantuan BLT Subsidi Gaji karyawan Rp1,2 juta
Ilustrasi bantuan BLT Subsidi Gaji karyawan Rp1,2 juta /ANTARA FOTO - Wahyu Putro A/.*/ANTARA FOTO - Wahyu Putro A

HALOYOUTH.COM - Bantuan Langsung Tunai (BLT) Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 akan segera tersalurkan ke 12,4 juta rekening karyawan pada bulan November 2020 ini.

"Penyaluran termin kedua ini akan ditargetkan dimulai pada awal November 2020 ini," terang Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dilansir dari laman resmi Kemnaker.

Sebelumnya Kemnaker telah berhasil menalurkan dana BLT Subsidi Gaji termin satu di bulan September hingga Oktober 2020 kemarin.

Baca Juga: Spoiler Solo Leveling Chapter 127: Architect Berubah Bentuk ke Mode 8 Lengan

Menteri Ketenagakerjaa, Ida Fauziyah, menyampaikan penerima BLT Subsidi Gaji Rp1,2 juta per dua bulan ini mencapai 12,4 juta penerima.

Sebagai syarat penerima BLT Subsidi gaji ini merupakan pekerja yang gajinya di bawah 5 juta, dan merupakan anggota aktif BPJS Ketenagakerjaan.

Karyawan bisa melalukan cek online daftar penerima bantuan gelombang 2 ini dengan cara sebagai berikut:

Menaker Ida Fauziyah berkata jika BLT BPJS subsidi gaji gelombang 2 akan cair awal November /Instagram @kemnaker
Menaker Ida Fauziyah berkata jika BLT BPJS subsidi gaji gelombang 2 akan cair awal November /Instagram @kemnaker Semarangku

Baca Juga: K-Actor Update: Akhirnya Lee Min Ho Buka Chanel Youtune! Yuk Intip Sekarang

1. Buka website resmi Kementerian Ketenagakerjaan di www.kemnaker.go.id

2. Klik tombol "Daftar" di pojok kanan atas website

3. Klik "Daftar Sekarang" di bagian bawah kolom masuk jika belum mempunyai akun

4. Isi data diri seperti NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, dan Password, kemudian Klik "Daftar Sekarang"

5. Setelah selesai, sistem akan mengirimkan kode OT via SMS ke nomor hp yang terdaftar.

6. Lakukan aktivasi akun dengan cara masuk kembali ke website dan klik "Masuk" di pojok kanan atas website.

7. Kemudian isi formulir yang tersedia dengan lengkap  

8. Setelah lengkap, akan muncul status pemberitahuan di dashboard apakah masuk dalam daftar penerima bantuan subsidi upah yang diusulkan dari BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker atau tidak.  

9. Jika namanya sudah terdaftar dalam sistem Kemnaker, namun belum mendapatkan bantuan subsidi gaji, bisa klik "Kirim Aduan" untuk mengadukan keluhannya.***

Editor: Andreas

Sumber: Beritadiy.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah