Belum dapat BLT Subsidi Gaji Tahap 2? Ternyata Jumlah Penerima Dipangkas! Cek Namamu di Sini

- 11 November 2020, 10:51 WIB
Ingin Dapat BLT UMKM Rp2,4 Juta Tapi Tak Punya Rekening BRI? Pakai Cara Ini, Lengkapi Syaratnya
Ingin Dapat BLT UMKM Rp2,4 Juta Tapi Tak Punya Rekening BRI? Pakai Cara Ini, Lengkapi Syaratnya //Pikiran Rakyat

HALOYOUTH.COM - Menteri Ketenagakerjaan baru-baru ini menjelaskan bahwa jumlah karyawan penerima bantuan BLT Subsidi Gaji Tahap 2 akan berkurang.

Menurut Ida Fauziyah, hal ini dikarenakan ada karyawan yang kedapatan memiliki gaji di atas Rp 5 juta dan diduga mendapatkan bantuan subsidi gaji di tahap 1.

Oleh karenanya, karyawan yang tidak memenuhi syarat tidak akan ditransfer bantuan subsidi gaji tahap 2 ini.

Baca Juga: Kontrak Berakhir April 2021, Apakah Idol Grup IZ*ONE Akan Tetap Bubar?

Hal ini disampaikan Ida Fauziyah saat kunjungan kerja peresmian BLK Komunitas di Mojokerto, Sabtu 7 November 2020 lalu kepada RRI PRO3.

"Jadi kemarin kan KPK merekomendasikan agar datanya dipadankan dengan wajib pajak, ternyata ditemukan ada yang gajinya di atas Rp5 juta," kata Ida dikutip dari RRI.

"Oleh karena itu, kami akan konsultasikan kembali dengan KPK dan BPK untuk proses lebih lanjut. Apakah diteruskan atau ternyata (si penerima dengan gaji di atas Rp5 juta) terdampak Covid-19," tambah Ida.

Baca Juga: BREAKING : Jihyo TWICE dan Kang Daniel Putus, Ini Alasan Keduanya

Meski demikian, pekerja yang memenuhi syarat bergaji di bawah Rp5 juta dan terdampak pandemi covid-19 akan tetap mendapatkan bantuan sebesar Rp1,2 juta ini.

Bantuan BLT Subsidi Gaji Tahap 2 Batch 1 rencananya akan cair hari ini, Senin, 9 November 2020.

"Untuk pencairan tahap II batch pertama mungkin Senin besok, tapi diusahakan dalam minggu-minggu ini terealisasikan segera," kata Ida.

Pekerja juga dapat cek namanya apakah menerima atau tidak BLT Subsidi Gaji BPJS tersebut dengan cara berikut ini:

1. Buka website resmi Kementerian Ketenagakerjaan di link kemnaker.go.id.

2. Pada pojok kanan atas, klik Daftar.

3. Jika belum memiliki akun, klik Daftar Sekarang yang terdapat pada bagian bawah kolom masuk.

4. Mulai isi data diri, masukkan NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, Password, kemudian klik Daftar Sekarang.

5. Apabila sudah selesai, sistem akan mengirimkan kode OT melalui SMS ke nomor HP pendaftar.

Baca Juga: Waduh Kasus Video Syur Mirip Gisel Jadi Berbuntut Panjang, Polisi Bisa Panggil Gisel untuk Hal Ini

Halaman:

Editor: Andreas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x