HALOYOUTH.COM - Wacana penerapan aturan baru pada pada Surat Izin Mengemudi (SIM) C bagi pengendara sepeda motor kabarnya akan segera dilaksanakan.
Saat ini penerapan penggunaan SIM C secara umum bisa dipakai bagi pendendara sepeda motor roda 2.
Akan tetapi wacana yang tersebar menyebut bahwa penggunaan SIM C akan dibagi sesuai spesifikasi motor yakni menjadi SIM C, SIM C1 dan SIM C2.
Baca Juga: Viral Mobil Ayla Tabrak Motor Honda CBR 1000RR , Pemilik Motor Beri Klarifikasi dan Ungkap Kronoligi
Perbedaan ini nantinya berdasaran motor yang dikendarai oleh si pemilik SIM C.
Melansir dari pikiran-rakyat.com, bagi pengendara motor yang memiliki kapasitas mesin besar atau di atas 250CC tidak bisa menggunakan SIM C namun akan diganti dengan SIM C1 atau SIM C2.
Saat ini aturan mengenai penggunaan SIM C bagi pengendara motor roda 2 sendiri mengacu pada Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri) No. 9 Tahun 2012.
Baca Juga: Heboh Skandal K-Pop, Pengadilan Ungkap Kontestan Korban Manipulasi Voting Acara Mnet Produce
Aturan tersebut berisikan tentang Surat Izin Mengemudi yang di dalamnya terdapat penggolangan SIM C dalam tiga kategori.