Wacana Penerapan Aturan Baru SIM C, Siap-siap Ganti Bagi Pengendara Motor di Atas 250 CC

- 21 November 2020, 16:59 WIB
ILUSTRASI uji praktik lapangan pembuatan SIM C.*/Pikiran-rakyat.com/Ade Mamad
ILUSTRASI uji praktik lapangan pembuatan SIM C.*/Pikiran-rakyat.com/Ade Mamad /

HALOYOUTH.COM - Wacana penerapan aturan baru pada pada Surat Izin Mengemudi (SIM) C bagi pengendara sepeda motor kabarnya akan segera dilaksanakan.

Saat ini penerapan penggunaan SIM C secara umum bisa dipakai bagi pendendara sepeda motor roda 2.

Akan tetapi wacana yang tersebar menyebut bahwa penggunaan SIM C akan dibagi sesuai spesifikasi motor yakni menjadi SIM C, SIM C1 dan SIM C2.

Baca Juga: Viral Mobil Ayla Tabrak Motor Honda CBR 1000RR , Pemilik Motor Beri Klarifikasi dan Ungkap Kronoligi

Perbedaan ini nantinya berdasaran motor yang dikendarai oleh si pemilik SIM C.

Melansir dari pikiran-rakyat.com, bagi pengendara motor yang memiliki kapasitas mesin besar atau di atas 250CC tidak bisa menggunakan SIM C namun akan diganti dengan SIM C1 atau SIM C2.

Saat ini aturan mengenai penggunaan SIM C bagi pengendara motor roda 2 sendiri mengacu pada Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri) No. 9 Tahun 2012.

Baca Juga: Heboh Skandal K-Pop, Pengadilan Ungkap Kontestan Korban Manipulasi Voting Acara Mnet Produce

Aturan tersebut berisikan tentang Surat Izin Mengemudi yang di dalamnya terdapat penggolangan SIM C dalam tiga kategori.

Halaman:

Editor: Idam Rosyda Suha

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah