Mengharumkan Indonesia, Ini Persyaratan dan Proses yang Harus Dilewati Kevin Sanjaya Jika Pindah Negara

11 Februari 2022, 18:08 WIB
Potret kevin Sanjaya /@kevin_sanjaya/

HALOYOUTH- Sebagai atlet unggulan yang telah mengahrumkan nama Merah Putih dalam dunia Bulutangkis, sosok Kevin Sanjaya menjadi banyak sorotan warganet.

Tak jarang nama Kevin Sanjaya pemain bulutangkis dari sektor ganda putra ini selalu berhasil menduduki puncak turnamen, dirinya bersama sang partner Marcus Gideon sudah lama bertahan di posisi pertama Ranking Dunia Badminton.

Maka dari itu sayang sekali apabila atlet kelahiran Banyuwangi, Jawa Timur ini pindah negara dalam duni bulutangkis, sebab perpindahan negara dalam dunia bukutangkis sudah tidak asing untuk dilakukan.

Baca Juga: Dapat Petuah dari Senior Sebelum Bertanding di BATC 2022, Muhammad Shohibul Fikri Banjir Pujian

Beberapa pebulutangkis Indonesia sudah ada yang melakukannya, salah satunya Setyana Mapasa yang saat ini bermain untuk Negara Australia.

Selain itu ada juga Ade Resky Dwicahyo yang membela Azerbaijan di Olimpiade Tokyo 2020, lalu ada kakak beradik yang pernah dibesarkan oleh club PB Djarum Jones Rafly Jansen dan Cisita Joity Jansen kini mereka membela Jerman.

Banyak hal yang menjadikan penyebab berpindahnya seorang atlet dari asosiasi satu negara ke asosiasi negara lain, akan tetapi semua itu sudah diatur dalam organisasi bulutangkis dunia yakni Badminton Word Federation (BWF) terkait proses perpindahan para atlet.

Berikut ini proses dan persyaratan yang harus dilakukan jika atlet bulutangkis ingin melakukan perpindahan negara, dilansir dari website resmi PB Djarum:

1. Bagi kedua asosiasi yang akan melepas dan menerima pemain, diwajibkan untuk memberi tahu pihak BWF mengenai keinginan transfer pemain. Selain itu mereka harus bersama-sama mengisi formulir transfer pemain.

Baca Juga: Kocak, Siswa ini Main Bulutangkis Sambil Rebahan, Netizen: Kevin dan Ginting nangis lihat ini

2. Seorang pemain dengan menggunakan nomor ID BWF yang ingin melakukan proses transfer pemain, harus mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari BWF sebelum para asosiasi anggota penerima transfer menyerahkan pemain untuk turnamen yang disetujui BWF.

3. Syarat lainnya untuk mengajukan transfer yurisdiksi harus memenuhi dan mematuhi Peraturan Kompetisi Umum/Peraturan Kompetisi Umum Para Bulu Tangkis (GCR 5/PBGCR 5) dan GCR 6/PBGCR 6, selain itu para pemain juga harus tinggal di negara tujuan selama tiga bulan sebelum aplikasi pengajuan.

4. Lalu selanjutnya para asosiasi yang yang melakukan transfer harus melewati aplikasi transfer, lalu dibuat secara tertulis oleh asosiasi anggota penerima transfer menggunakan Formulir Transfer Pemain BWF.

Setelah itu formulir ini wajib ditandatangani oleh kedua pihak asosiasi anggota transferyakni penerima dan pengalih, hal itu untuk menunjukkan bahwa pemain tidak memiliki komitmen disiplin atau kontraktual kepada Asosiasi Anggota Pengalih.

Baca Juga: Dewangga Gagal Tampil di Piala AFF U 23, Sang Kekasih Vivi RRQ Bilang Begini, Kecewa?

Tanggung jawab ada pada masing-masing asosiasi anggota untuk memastikan bahwa setiap pemindahan dilakukan dengan benar. Dokumen pendukung yang diperlukan oleh asosiasi anggota yang bersangkutan dapat dilampirkan pada formulir.

5. Setiap pemain di bawah yang dinobatkan disipliner atau penangguhan dalam bentuk apa pun dari Asosiasi Anggota Pengalih atau BWF, tidak akan diberikan izin untuk berpartisipasi dalam turnamen yang disetujui BWF.

Itu lah beberapa persyaratan dan proes apabila para atlet bulutangkis ingin melakukan proes transfer pemain dengan negara lain.***

Editor: Mukhamad Rozali

Tags

Terkini

Terpopuler