Ia menjelaskan pengangkatan atlet berprestasi menjadi PNS sesuai Surat Keputusan Menpora Nomor:0270/Menpora/7/2008 tentang persyaratan pengangkatan olahragawan berprestasi menjadi CPNS.
"Persyaratan yang harus dipenuhi atlet menjadi CPNS yaitu atlet peraih medali perunggu di Asian Games, medali perak di SEA Games dan medali emas di PON," ujarnya.
Baca Juga: Bikin Merinding! Begini Cerita Greysia Polii Pernah Lihat Hantu yang Manggil-manggil Dirinya
Ia mengatakan, pihak KONI cukup memahami sikap yang diambil Roy Jodi dengan tetap menempuh jalur olahraga dalam meniti masa depannya.
"Kami tidak memaksakan jika itu sudah menjadi keputusan dia. Sebenarnya masih bisa diusulkan nama atlet yang akan diangkat menjadi CPNS, namun tida ada lagi atlet yang memenuhi persyaratan untuk diusulkan," ujarnya.
Itulah atlet yang pernah menolak jadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) kala itu.***