Buntut Sanksi WADA, Hetifah: Pemerintah Harus Segera Revitalisasi Lembaga Anti Doping

- 18 Oktober 2021, 14:11 WIB
Hetifah Sjaifudin
Hetifah Sjaifudin /Tangkapan layar dpr.go.id/

HALOYOUTH - Indonesia patut berbangga atas pencapaian kemenangan setelah penantian selama 19 tahun untuk kembali meraih Piala Thomas Cup 2021.

Piala tersebut kembali ke pangkuan Tim Indonesia melalui tangan Jonathan Christie yang menyabet kemenangan melawan Li Shi Feng (Kontingen China) dengan skor 3-0. Sayangnya, di tengah gegap gempita kemenangan Indonesia, terselip kekecewaan besar terkait tidak diizinkannya Tim Indonesia untuk mengibarkan bendera merah putih di podium kemenangan.

Ternyata, hal tersebut merupakan sanksi dari Badan Anti Doping Dunia (WADA) yang menilai bahwa Lembaga Anti Doping Indonesia (LADI) tak menerapkan program pengujian yang efektif.

Tanggapi hal tersebut, Hetifah Sjaifudian Wakil Ketua Komisi X DPR RI berikan pendapatnya. Menurut Hetifah, persoalan ini terus di evaluasi dan menjadi perhatian penuh pemerintah.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 18 Oktober 2021, Reyna Bingung Nino Sebut Dia Anaknya, Begini Reaksi Andin dan Al

“Peristiwa di Thomas Cup semakin membuktikan bahwa Indonesia harus serius untuk membenahi kelembagaan anti doping. Pemerintah harus segera mengevaluasi kebijakan terkait hal tersebut,” ujarnya pada Senin 18 Oktober 2021.

Hetifah Sjaifudian tekankan transparansi informasi pada LADI. “Saya meminta agar LADI terus lakukan evaluasi, mengukur kemampuan diri, serta bicara apa adanya. Transparansi terkait kapasitas ini sangat penting, agar pemerintah mengetahui fakta yang sebenarnya. Jangan sampai pemerintah menganggap semua berjalan baik padahal fakta dilapangan menunjukkan bahwa banyak yang harus dibenahi,” lanjutnya.

Menurut Hetifah, Kemenpora dan Komisi X DPR RI telah menyoroti masalah kelembagaan anti doping dengan serius. “Komisi X DPR meminta Kementrian agar melakukan asesmen terhadap penugasan, pengawasan, kewenangan, dan tata kerja organisasi anti doping. Asesmen ini akan menjadi masukan dalam substansi Rancangan Revisi Undang Undang Sistem Keolahragaan Nasional (RUU SKN) no 3 tahun 2005 yang sedang kami bahas secara intensif,” paparnya.

Dalam RUU SKN tersebut, Komisi X DPR RI dan Kemenpora memang telah berkali-kali melakukan pendalaman terkait regulasi yang mengatur LADI.

Halaman:

Editor: Adi Riyadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah