3 Pebulutangkis Indonesia ini Dihukum Larangan Bertanding Seumur Hidup, Bukan Marcus-Kevin, Tapi....

- 22 Januari 2022, 00:18 WIB
Marcus Fernaldi Gideon dan Kevin Sanjaya Sukamuljo
Marcus Fernaldi Gideon dan Kevin Sanjaya Sukamuljo /Screenshoot Youtube/ Magista8 ID/

Sidang kedua kasus memalukan itu telah selesai dilaksakan pada akhir 2020 lalu, BWF memastikan dalam proses pengungkapan skandal kasus tersebut telah melibatkan berbagai pihak. "Delapan pemain Indonesja yang saling mengenal dan berkomperidi di turnamen internasional level bawah Asia hingga 2019 melanggar aturan integritas BWF terkait pengaturan pertansingan, memanipulasi pertandingan, atau taruhan bulutangkis," demikian bunyi pernyataan resmi BWF.

Baca Juga: Karinya 'Dibunuh' BAM, Lee Zii Jia Curhat Ke Lee Chong Wei dan Ungkap Akar Masalahnya

Kedelapan pemain bulutangkis Indonesia mereka adalah Hendra Tandjaya, Ivandi Danag, Androw Yunanto.

Kemudian, Sekartaji Putri, Mia Mawarti, Fadilla Afni, Aditiya Dwiantoro, dan Agripinna Prima Rahmanto Putra.

Tak hanya kasus itu, BWF membongkar tiga dari delapan atlet bulutangkis Indonesia terbukti bersalah melakukan koordinasi pengaturan skor kepada orang lain demi kepentingan tertentu.

Sementara, lima pemain lain diberikan hukuman skorsing antara enam hingga 12 tahun. Tragisnya, tidak hanya diskors mereka juga dijatuhi hukuman denda antara 42 juta hingga 168 juta rupiah.

Baca Juga: Kalahkan Ribka Sugiarto, Wanita Ini Selalu Ada dan Doakan Serta Support Rian Ardianto Dalam Keadaan Apapun

Jika ditelisik lebih dalam, ternyata dari delapan atlet yang terlibat kasus satu diantaranya merupakan mantan tandem Marcus Fernaldi Gideon.

Agripinna Prima Rahmanto Putra berpasangan dengan Marcus Gideon pada edisi 2011-2012 dengan mengukir prestasi cukup apik.

Bahkan, duet maut Agripinna-Marcus seketika menggebrak dunia dengan meraih gelar juara pada ajang Singapura International 2011 dan Iran Fajr International 2012.

Halaman:

Editor: Muhammad Jejen

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah