Bukan Greysia Polii atau Kevin Sanjaya, 3 Pebulutangkis Indonesia Dilarang Bertanding Seumur Hidup oleh BWF

- 13 September 2022, 15:54 WIB
Pebulutangkis ganda putra Indonesia Kevin Sanjaya Sukamuljo dan Marcus Fernaldi Gideon
Pebulutangkis ganda putra Indonesia Kevin Sanjaya Sukamuljo dan Marcus Fernaldi Gideon /REUTERS/Arnd Wiegmann/

HALOYOUTH - Bukan Greysia Polii atau Kevin Sanjaya, tiga pebulutangkis asal Indonesia ini mendapatkan sanksi berat oleh BWF dilarang bertanding.

Diketahui, ada sebanyak delapan pebulutangkis asal Indonesia dikenakan sanksi dan denda oleh Federasi Bulutangkis Dunia (BWF).

Dari kedelapannya, sebanyak tiga pebulutangkis mendapatkan sanksi berat berupa larangan bertanding untuk selamanya.

Baca Juga: Ditanya Berapa Besar Kekayaannya dari Bulutangkis, Jawaban Kevin Sanjaya Mengejutkan

Hal itu diberikan oleh BWF usai mereka melakukan pelanggaran berat di pertandingan bulutangkis.

Selain dikenakan sanksi tidak dapat bermain di semua pertandingan seumur hidup, mereka juga didenda oleh BWF akibat melanggar peraturan dan terlibat kasus integritas yang mencoreng dunia bulutangkis.

Hal ini membuat Indonesia tentunya merasa kecewa terhadap pemain Indonesia yang terjerumus dalam hal negatif tersebut. Bahkan BWF juga telah menjatuhi hukuman berat bagi pemain Indonesia yang terlibat dalam kasus skandal tersebut.

Baca Juga: Kevin Sanjaya dan Fajar Alfian Sebut Wanita Ini Pebulutangkis Tercantik di Dunia, Bukan Ratchanok Intanon

Tak hanya Indonesia, salah satu pemain Malaysia juga ikut terseret dan disanksi oleh BWF akibat perilaku yang diduga korup.

Euforia bulutangkis di tengah masyarakat saat ini masih begitu terasa. Terlebih pasca beberapa pertandingan yang digelar oleh BWF selama beberapa bulan ini.

Diketahui, Indonesia sukses menyabet beberapa gelar di ajang turnamen beregu, hingga ajang bergengsi lainnya.

Baca Juga: Disegani Ganda Putri Dunia, Berikut Rekor Pertemuan Apriyani/Fadia dengan 5 Ganda Putri Elit Dunia

Tim putra wakil Indonesia sukses meraih juara di ajang bergengsi yaitu Piala Thomas 2020 yang sempat di selenggarakan di Denmark pada bulan Oktober 2021 kemarin.

Namun belum lama ini, Indonesia diterpa masalah yang tidak menyenangkan datang dari pemain-pemain yang terlibat kasus skandal.

Hal demikian pun langsung memancing BWF untuk memberikan sanksi tegas bagi para pemain yang telah melanggar kode etik maupun peraturan yang sudah ditetapkan.

Baca Juga: Viral! Kevin Sanjaya Jadi Calon Legislatif dari Partai Perindo, Ternyata Begini Faktanya

BWF pun mengumumkan sebanyak delapan pebulutangkis Indonesia terkena kasus integritas karena diduga tersangkut skandal match fixing.

Melalui situs resminya, BWF umumkan kasus tersebut beserta hukumannya pada Jumat, 1 Agustus 2021. Selain delapan atlet Indonesia, satu pemain Malaysia pun tersandung kasus yang diduga korup.

"Delapan pemain Indonesia yang saling mengenal, dan berkompetisi di kompetisi internasional level bawah sebagian besar di Asia hingga 2019, melanggar Peraturan Integritas BWF terkait pengaturan pertandingan, manipulasi pertandingan dan atau judi bulu tangkis," tulis pernyataan BWF tersebut.

Baca Juga: Kesal, An Seyoung Marah Besar pada PBSI-nya Korea Selatan Gara-gara Ini

Berdasarkan keterangannya, BWF mengaku mengetahui awal mula kasus tersebut dari laporan seorang whistleblower. Unit Integritas BWF kemudian memulai investigasi dan mewawancarai sejumlah pelaku terkait masalah tersebut.

Kedelapan pemain itu pun sempat diskors pada Januari 2020, hingga keputusan dapat dibuat melalui proses dengar pendapat.

Adapun delapan pebulutangkis Indonesia yang tersandung kasus match fixing tersebut yakni Hendra Tandjaya, Ivandi Danang, Androw Yunanto, Sekartaji Putri, Mia Mawarti, Fadila Afni, Aditiya Dwiantoro, dan Agriprinna Prima Rahmanto Putra.

Baca Juga: Diperkuat Pemain Naturalisasi, Inilah Skuad Indonesia pada Vietnam Open 2022

Tiga pemain dari delapan pemain tersebut diketahui telah mengkoordinasikan dan mengatur orang lain agar terlibat dalam perilaku korup tersebut. Mereka pun diskors dari semua kegiatan yang berhubungan dengan bulutangkis seumur hidup

Lima orang lainnya diskors antara 6 sampai 12 tahun dan denda masing-masing antara 3.000 dolar AS (Rp42,2 juta) dan 12.000 dolar AS (Rp168,9 juta).***

Editor: Nahrul Muhilmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah