Sekarang Buat Kartu Keluarga Lebih Mudah, Bisa Lewat Online Tanpa Perlu Mengantri! Berikut Langkahnya

- 18 Juni 2021, 15:04 WIB
Gambar Kartu Keluarga
Gambar Kartu Keluarga /Tangkap layar/@jayakabajay

HALOYOUTH - Kartu Keluarga (KK) adalah identitas seluruh anggota dalam satu keluarga, setiap keluarga wajib memilikinya. 

Membuat KK bisa dilakukan di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil). 

Pembuatan KK di Disdukcapil membutuhkan waktu sedikit lama, karena harus mengantri cukup panjang. 

Baca Juga: Prediksi Susunan Pemain, Line Up hingga Skor Inggris vs Skotlandia Euro 2020 Grup D

Namun, sekarang pembuatan KK bisa dilakukan secara online tanpa harus lama mengantri. 

Hal itu karena adanya larangan kerumunan yang bisa memanacing penyebaran virus COVID-19. 

Upaya ini sangat membantu masyarakat dalam mendapatkan pelayanan yang aman di tengah pandemi COVID-19. 

Semua dokumen yang dibutuhkan dikirimkan melalui email dan handphone dalam bentuk file PDF. 

Baca Juga: Profil Denzel Dumfries, Bintang Baru Tim Nasional Belanda, Pencetak 13 Gol untuk PSV

Halaman:

Editor: Nahrul Muhilmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah