Kisah Para Joker Di Indonesia yang 'Licin' Untuk Ditangkap

- 21 Juli 2020, 18:37 WIB
Ilustrasi Joker. *Pixabay
Ilustrasi Joker. *Pixabay /Pixabay/

HALOYOUTH - Indonesia, negara yang penuh dengan kisah dari orang-orang kaya dan berkuasa yang dapat dengan lihai menghindari hukum negara ini.

Dilansir Haloyouth dari laman Asia Times, terdapat contoh pada tahun 1996. Di tahun itu terjadi kasus yang dilakukan penipu ternama bernama Eddy Tansil yang berhasil dengan mudah keluar dari penjara setelah diizinkan untuk menangani masalah bisnis.

Tansil, yang saat itu mestinya menjalani masa 20 tahun tahanan di Cipinang, Jakarta, dapat tinggal di China dengan sebagian besar rekeningnya. Ia dapat menikmati makanan enak dan tempat tinggal nyaman hasil dari penipuannya dari Bank Pembangunan Indonesia (Bapindo) sebesar US $420 juta. Atas kasus ini, Bapindo kemudian runtuh dan menjadi bagian dari Bank Mandiri.

Baca Juga: FK UNPAD akan Lakukan Uji Klinis Vaksin Covid-19 pada 1.620 Subjek dengan Rentang Usia 18-59 Tahun

Selanjutnya ada kasus penipuan lainnya yang dilakukan Joko Tjandra atau dikenal sebagai ‘Joker’. Pengusaha berumur 68 tahun itu merupakan tokoh penting dalam Grup Mulia. Pada tahun 2009 ia berhasil melarikan diri ke Papua Nugini sehari sebelum dijatuhi hukuman dua tahun penjara.

Tjandra dijatuhi hukuman karena telah terbukti memfasilitasi transfer $78 juta dari Bank Bali ke perusahaan swasta di bawah kendalinya.

Meski begitu, ia seakan tidak takut dengan hukum di Indonesia. Dibekali paspor Papua Nugini dengan nama Joe Chan, Tjandra dilaporkan telah berpergian ke Port Moresby dan Malaysia pada Mei 2012.

Baca Juga: MAKI Sebut Djoko Tjandra Menghina dengan Memohon Sidang PK secara Virtual

Selain itu, namanya juga diam-diam dihapus dalam daftar buronan internasional yang hilang di seluruh dunia.

Halaman:

Editor: Fauzian Ahmad

Sumber: Asia Times


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x