Hubungan Pembukaan UUD 1945 dengan Proklamasi 17 Agustus 1945

- 10 Agustus 2020, 00:46 WIB
Pembacaan teks proklamasi oleh Soekarno pada 17 Agustus 1945.
Pembacaan teks proklamasi oleh Soekarno pada 17 Agustus 1945. /Kemendikbud/

HALOYOUTH – Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 1945 ditandai dengan pembacaan teks proklamasi oleh Ir. Soekarno, presiden RI pertama.

Pembukaan UUD 1945 dan proklamasi adalah dua elemen yang tidak dapat dipisahkan.

Baca Juga: Agar Selalu Terjaga, Tidurlah seperti yang Dianjurkan Rasulullah

Keduanya mempunyai korelasi yang jelas, yaitu menyatakan bahwa Indonesia adalah negara yang berdiri sendiri, tidak terikat oleh belenggu bangsa asing.

Menurut Prof. Dr. Kaelan, M.S dalam bukunya berjudul Pendidikan Pancasila Hubungan antara Pembukaan dengan Proklamasi, ada tiga poin yang menjelaskan hubungan pembukaan UUD 1945 dan proklamasi kemerdekaan.

Baca Juga: Prediksi Dampak Politik bagi Lebanon akibat Ledakan Dahsyat di Beirut

1. Memberikan penjelasan terhadap dilaksanakannya proklamasi pada tanggal 17 Agustus 1945 yaitu menegakkan hak kodrat dan hak moral dari setiap bangsa akan kemerdekaan.

2. Memberikan penegasan terhadap dilaksanakannya proklamasi 17 Agustus 1945 bahwa perjuangan gigih itu adalah sebagai gugatan di hadapan bangsa-bangsa di dunia terhadap adanya penjajahan atas bangsa Indonesia yang tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.

Baca Juga: Yang Fana Adalah Waktu, Karya Sapardi Abadi

3. Memberikan pertanggungjawaban terhadap dilaksanakan proklamasi 17 Agustus 1945.

Halaman:

Editor: Alvin Aditya Saputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x