Diperiksa Selama 6 Jam, Ponsel Jerinx Disita Penyidik Polda Metro sebagai Barang Bukti

30 Juli 2021, 16:23 WIB
Ponsel Jerinx Disita Polda Metro sebagai barang bukti /Tangkap layar Instagram/@_jrxsid_

HALOYOUTH - Musisi asal Bali, I Gede Aryana atau biasa dikenal dengan Jerinx memenuhi panggilan atas kasus dugaan pengancaman.

Sebelumnya, Jerinx tidak hadir pada panggilan yang seharusnya jatuh pada tanggal 26 Juli 2021, karena alasan sakit.

Jerink baru memenuhi panggilan pada Kamis, 29 Juli 2021 di Polres Bandung dan telah diperiksa selama 6 jam lamanya.

Baca Juga: Usai Tersingkir dari Olimpiade Tokyo 2020, Jonatan Christie Ucapkan Permintaan Maaf, Netizen: Semangat Broo

Ia diperiksa sebagai saksi dengan penyitaan handphone sebagai barang bukti.

Kasus pemeriksaan terhadap Jerink, disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.

"Di sana penyidik sudah memeriksa saudara J sebagai saksi sementara ini, karena dugaan Pasal 335 dan UU ITE," ujar Yusri seperti dilansir haloyouth.com pada PMJNews Jumat, 30 Juli 2021.

Baca Juga: Beredar Video Camat di Kabupaten Tegal Langgar Prokes saat PPKM Darurat, Projo: Melukai Hati Masyarakat

"Untuk barang bukti yang disita, handphonenya," imbuhnya.

Dengan adanya pemeriksaan ini, Yusri belum dapat memastikan kasusnya lebih lanjut. Sebab, kasusnya masih harus menunggu hasil pemeriksaan karena kasusnya harus diselidik lebih dalam.

Bahkan untuk memperkuat kasus yang dilaporkan oleh Adam Deni, Yusri tak menutup kemungkinan untuk memanggil saksi lainnya.

Baca Juga: Profil Zehra Gunes, Atlet Bola Voli Cantik Turki yang Ditunggu Aksinya pada Gelaran Olimpiade Tokyo 2020

"Penyidik sudah kembali, nanti sambil menunggu perkembangan selanjutnya yakni hasil penyidikan. Termasuk dengan saksi-saksi lain yang harus kita panggil lagi untuk pemeriksaan," pungkas Yusri.

Hingga kini hasil penyidikan belum diketahui lebih pasti, semoga kasusnya cepat menemukan titik terang.***

Editor: Nahrul Muhilmi

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler