“Suami adalah pakaian istri, dan istri adalah pakaiannya suami,” lanjut Abbey.
Menurut Abhey hukum poligami adalah sunnah dalam khazanah fiqih di internal agama Islam.
Namun untuk melakukan poligami diperbolehkan apabila dengan syarat tertentu, salah satunya harus bisa adil.
Jika tidak bisa, sambung Abhey maka memiliki satu istri saja itu lebih dianjurkan.***